BACA JUGA
Samarinda, Kabar SDGs – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperkuat sistem pengawasan lingkungan dengan mengintegrasikan berbagai data lintas sektor sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) yang kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai laporan tahunan, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam pengendalian pembangunan berbasis kondisi lingkungan. Pembahasan itu mengemuka dalam rapat ekspose dokumen SLHD yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Kalpataru, Kantor DLH Kaltim, Samarinda, Selasa (12/5/2026).
Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, menegaskan bahwa dokumen SLHD kini menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan pembangunan yang berbasis data lingkungan hidup.
“Dokumen ini menjadi alat ukur untuk melihat kondisi riil lingkungan hidup di Kalimantan Timur sekaligus dasar menentukan arah kebijakan pembangunan ke depan,” ungkapnya.
Menurut Joko, penyusunan dokumen tersebut merupakan amanat sejumlah regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah membangun sistem informasi lingkungan hidup yang terintegrasi, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, tim menghimpun data dari berbagai perangkat daerah, instansi vertikal, hingga pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Sebanyak 80 tabel data dianalisis untuk menggambarkan kondisi lingkungan hidup secara menyeluruh.
Analisis tersebut mencakup delapan aspek utama, mulai dari keanekaragaman hayati, kualitas air dan udara, tutupan lahan dan hutan, kawasan pesisir dan laut, pengelolaan sampah serta limbah B3, perubahan iklim, hingga potensi risiko bencana.
“Pendekatan ini penting supaya analisis yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan bisa menjadi dasar kebijakan yang akurat,” jelasnya.
Selain digunakan sebagai acuan penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), dokumen SLHD juga dipersiapkan sebagai alat evaluasi terhadap capaian pembangunan daerah yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah provinsi.
Dokumen tersebut nantinya juga akan dimanfaatkan sebagai rujukan dalam pengawasan lingkungan dan pengendalian tata ruang di tengah tingginya aktivitas pembangunan serta industri di Kalimantan Timur.
Joko menambahkan, proses ekspose dan konsultasi publik dilakukan untuk memastikan data yang disusun benar-benar valid serta menggambarkan kondisi lingkungan sebenarnya. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan agar kebijakan lingkungan dapat berjalan secara terpadu.
“Kami ingin pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur benar-benar berbasis data, transparan, dan melibatkan banyak pihak,” katanya.
Rapat itu turut dihadiri perwakilan balai dan instansi vertikal di wilayah Kalimantan Timur, serta peserta dari sejumlah daerah yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.








Discussion about this post