Pekanbaru, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mulai memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya daerah dengan mendaftarkan Baju Singkap sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kementerian Hukum.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru, Akmal Khairi, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya Melayu yang berkembang di Kota Pekanbaru. Menurutnya, pengajuan HAKI itu sekaligus menjadi pengakuan resmi atas kepemilikan komunal terhadap warisan budaya takbenda daerah.
“Kami telah mendaftarkan Baju Singkap ke Kemenkumham sebagai bagian dari komitmen melindungi kekayaan intelektual budaya kita,” ujar Akmal di Pekanbaru, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah kota dalam mendukung pembangunan berbasis kebudayaan. Tidak hanya fokus pada pakaian adat, pemerintah daerah juga mulai melakukan pendataan terhadap berbagai potensi seni tradisional lain yang dinilai layak memperoleh perlindungan serupa.
Sejumlah aspek budaya yang menjadi perhatian di antaranya standarisasi tari Melayu hingga tradisi lisan berbalas pantun. Pemerintah berharap penguatan identitas budaya itu dapat mendukung sektor pariwisata sekaligus menjaga keaslian nilai tradisi lokal di tengah perkembangan kota yang semakin modern.
Saat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus melakukan inventarisasi berbagai objek pemajuan kebudayaan lainnya. Selain memberi kepastian hukum, sertifikasi HAKI terhadap unsur budaya daerah juga dipandang mampu membuka peluang ekonomi kreatif melalui pemanfaatan produk dan atribut budaya yang telah memiliki standar resmi.










Discussion about this post