Kutai Timur, Kabar SDGs – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur mulai menghadirkan layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial berbasis digital untuk pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Kutai Timur. Inovasi tersebut dilakukan guna mempermudah akses layanan ketenagakerjaan di daerah yang memiliki cakupan wilayah luas dengan jarak antarkecamatan yang berjauhan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur Trisno menjelaskan bahwa layanan pengaduan kini dapat dilakukan secara daring melalui Google Form sebagai media pencatatan perselisihan hubungan industrial.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hubungan industrial dan memperluas aksesibilitas layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur telah mengembangkan media pengaduan berbasis digital melalui Google Form,” demikian isi surat yang ditandatangani Trisno.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B-500.15.15.2/717/Distransnaker-HIJ tertanggal 7 Mei 2026. Surat itu disampaikan kepada seluruh kecamatan, perusahaan, serikat pekerja, dan serikat buruh di wilayah Kutai Timur.
Melalui sistem baru tersebut, pekerja maupun pengusaha yang menghadapi sengketa hubungan industrial tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor dinas untuk melakukan pencatatan perkara. Pemerintah daerah menyediakan akses pengaduan secara online melalui tautan yang telah disiapkan.
Pemkab Kutai Timur menilai sistem digital tersebut mampu memangkas kendala jarak sekaligus mempercepat proses administrasi awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terutama bagi pekerja di kawasan pertambangan, perkebunan, dan wilayah pesisir yang selama ini membutuhkan waktu perjalanan cukup panjang menuju pusat pemerintahan di Sangatta.
Dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Regulasi tersebut mengatur apabila perundingan bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak wajib mencatatkan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, apabila perundingan bipartite antara pekerja/buruh dan pengusaha gagal mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak wajib mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk kemudian diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial,” tulis Trisno dalam surat tersebut.
Pemerintah daerah juga membuka jalur komunikasi lanjutan melalui mediator hubungan industrial yang dapat dihubungi masyarakat, yakni Hermin Allo Rerung di nomor 081346313949 dan Yiswa Mariati Aurelia Sinaga di nomor 082213737891.
Sosialisasi layanan pengaduan digital ini telah disampaikan kepada 18 kecamatan di Kutai Timur, mulai dari Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, Bengalon, hingga Sandaran dan Sangkulirang. Informasi tersebut juga diteruskan kepada perusahaan serta serikat pekerja dan serikat buruh di seluruh wilayah Kutai Timur.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap kehadiran kanal pengaduan digital mampu menjadi solusi baru dalam menjaga hubungan industrial tetap kondusif di tengah pertumbuhan sektor pertambangan dan perkebunan yang terus berkembang.
“Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat memanfaatkan media pengaduan digital ini dengan sebaik-baiknya sehingga setiap perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Kutai Timur dapat diselesaikan secara tertib, cepat dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penutup surat tersebut.












Discussion about this post