• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
8 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Kemenhub Siapkan Langkah Cepat Atasi Truk ODOL

by Riski Yanti
8 Mei 2026
Kemenhub Siapkan Langkah Cepat Atasi Truk ODOL
26
SHARES
163
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Semarang, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyiapkan langkah percepatan (quick win) dalam penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai bagian dari upaya menuju target Zero ODOL 2027.

Hal ini akan diuji coba pada 1 Juni 2026 melalui penguatan sistem pengawasan, prasarana, dan regulasi.

BACA JUGA

Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan Pasca Bencana 

Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan Pasca Bencana 

6 Oktober 2026
Raker DPR, DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU LLAJ 22/2009 Disampaikan Kemenhub

Raker DPR, DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU LLAJ 22/2009 Disampaikan Kemenhub

1 Oktober 2026
Indonesia – Inggris Luncurkan Indonesia Maritime Transportation Cybersecurity Playbook

Indonesia – Inggris Luncurkan Indonesia Maritime Transportation Cybersecurity Playbook

25 September 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan, penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengawasan konvensional. Ia menilai, dalam pengawasan praktik ODOL diperlukan sistem dan aplikasi yang lebih presisi dan transparan.

“Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya. Pertama soal sistem dan aplikasi yang dibangun harus dapat mengawasi secara objektif, presisi, dan 24 jam dengan berbasis IT, prosesnya diharapkan akan lebih transparan dan mengurangi kontak langsung antara pengemudi dengan petugas,” kata Dirjen Aan dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing: “Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL 2027” di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5).

Ia juga menjelaskan, penguatan pengawasan berbasis teknologi ini menjadi upaya dalam meminimalisir potensi praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini dianggap masih kerap terjadi.

Sehingga jika nantinya masih ditemukan adanya praktik pungli dalam proses pengawasan angkutan barang, masyarakat bisa langsung melaporkan.

Selain penguatan sistem pengawasan, Dirjen Aan melanjutkan, variabel lainnya dalam quick win yakni penguatan prasarana.

Ditjen Hubdat akan lebih mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang, baik di UPPKB hingga ruas jalan tol yang dilengkapi dengan teknologi Weight In Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem ETLE atau sistem pengawasan digital.

“Pengawasan perlu dilakukan sejak awal titik pemuatan barang termasuk di kawasan industri, jadi kendaraan yang menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi. Kami akan tingkatkan pemanfaatan WIM dan JTO untuk pengawasan sekaligus untuk penegakan hukum nantinya,” jelasnya.

Dirjen Aan menambahkan, variabel ketiga dalam langkah percepatan ini yakni harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) agar pengawasan dan penegakan hukum praktik ODOL dipahami dengan persepsi yang sama mulai dari proses deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penilangan atau penegakan hukumnya.

Saat ini pun, proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang berjalan untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan menyesuaikan dengan ekosistem angkutan barang saat ini.

“Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan kelebihan beban dan dimensi ini harus satu persepsi. Sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan,” tutup Dirjen Aan.

Share10SendTweet7
Previous Post

Wamenaker Dorong Pemuda Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Next Post

Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Ekosistem Seni

Next Post
Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Ekosistem Seni

Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Ekosistem Seni

Monolog 3431 Hadirkan Semangat Teater di Cerenti

Monolog 3431 Hadirkan Semangat Teater di Cerenti

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Bali dan Timor-Leste Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Bali dan Timor-Leste Perkuat Kerja Sama Ekonomi

8 Oktober 2026
PKK Bali Dukung Gerakan Bersih Lingkungan

PKK Bali Dukung Gerakan Bersih Lingkungan

8 Oktober 2026
Okupansi Hotel di Balikpapan Tertekan Pengetatan Anggaran

Okupansi Hotel di Balikpapan Tertekan Pengetatan Anggaran

8 Oktober 2026
Balikpapan Latih Teman Tuli Jadi Barista

Balikpapan Latih Teman Tuli Jadi Barista

7 Oktober 2026
Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha

Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha

7 Oktober 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3566 shares
    Share 1426 Tweet 892
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3574 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3548 shares
    Share 1419 Tweet 887
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3518 shares
    Share 1407 Tweet 880
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3868 shares
    Share 1547 Tweet 967

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.