Jakarta, KabarSDGs – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menerima Naskah Akademik Rekonstruksi Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis beserta draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disusun PolTax (Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience).
Naskah akademik ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem subsektor penerbitan, khususnya dalam menciptakan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sesuai dengan semangat Negara yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kehadiran naskah akademik ini menjadi bagian dari upaya kami dalam memetakan persoalan sekaligus merumuskan solusi kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku ekonomi kreatif, khususnya di subsektor penerbitan. Sekaligus, menjalankan Asta Cita Presiden yaitu, memberikan insentif bagi industri buku dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final,” ujar Menteri Ekraf saat menerima perwakilan PolTax di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.
Audiensi sekaligus penyerahan naskah akademik tersebut merupakan tindak lanjut dari konsinyering penyusunan RPP yang telah dilaksanakan pada 6 Februari 2026.
Menteri Ekraf, menegaskan bahwa inisiatif tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi sektor kreatif, khususnya terkait aspek regulasi dan pembiayaan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan hexahelix dalam mendorong penguatan sektor penerbitan agar mampu memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penulis dan pelaku industri.
“Kolaborasi dengan akademisi, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem berbasis kekayaan intelektua,” tambahnya.
Ketua Klaster PolTax, Prof. Dr. Haula Rosdiana, menyampaikan bahwa rekonstruksi kebijakan ini selaras dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam agenda prioritas pemerintah.
“Kajian ini menjadi bantuan bagi pemerintah dalam mengaplikasiannya untuk Asta Cita butir ke-35. Justru kalau dalam perspektif kami, ini merupakan pendekatan supply side, di mana negara memberikan kepastian yang mudah dan terjangkau, namun manfaatnya akan sangat besar,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa subsektor penerbitan memiliki efek berganda yang signifikan dalam ekosistem ekonomi kreatif, sehingga diperlukan kebijakan yang mampu meningkatkan kepercayaan serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan pegiat literasi.
Melalui langkah ini, Kementerian Ekraf berharap dapat mendorong terciptanya kebijakan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi subsektor penerbitan sebagai salah satu pilar penting dalam ekonomi kreatif nasional.









Discussion about this post