JAKARTA, KabarSDGs – Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas utama Jaga Sawitan, sebuah platform bipatrid yang dibangun oleh Jejaring Serikat Pekerja Sawit (Japbusi) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Di usia ke tiga yang bertepatan pada 16 Februari 2026, Jaga Sawitan menggelar dialog Pemangku Kepentingan K3 Pilar Sawit Berkelanjutan, di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Dialog ini dibangun dengan latar belakang persoalan K3 yang masih menjadi isu prioritas di dunia pekerja kelapa sawit. Ternyata masih banyak kasus K3 di industri kelapa Sawit yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pengusaha dan perlu pengawasan ketat pemerintah.
Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS) Ismet Inoni menjelaskan belum semua isu K3 menjadi prioritas, karena masih banyak diantara buruh dan perusahaan melihat K3 bukan sebagai sebuah nilai melainkan suatu beban.
Sehingga banyak pelaksanaan K3 di kelapa sawit dipandang setengah hati. Padahal, kata dia, hal itu menjadi kewajiban perusahaan tapi belum semua berjalan dengan baik.
“Ini belum menjadi prioritas penting, tapi akhir-akhir ini akan menjadi lebih kuat dengan terus dibukanya dialog K3 seperti ini,” ujar Ismet.
Direktur Bina Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI Rinaldi Umar mengatakan, tantangan K3 ini sangat besar. Mengingat lahan kelapa sawit di Indonesia sangat luas, sehingga sulit untuk dilakukan pengasapan ketat. Namun dia menekankan agar buruh dan perusahaan menjadikan K3 bukan sebagai beban melainkan sebagai budaya.
Berdasarkan datdata, kata dia, masih banyak kecelakaan kerja di sektor sawit salah satunya adalah serangan binatang buas. Ada satu atau lebih kasus serangan binatang buas kepada buruh di lapangan, mulai dari buaya hingga serangan ular berbisa. Bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia akibat serangan binatang buas.
Lebih mirisnya lagi, selain penerapan K3 yang minim, banyak juga perusahaan yang masih mengabaikan jaminan sosial bagi pekerjanya. Artinya, ungkap dia, setelah ditemukan kasus penyerangan binatang buas pada pekerja kelapa sawit, ternyata sang buruh belum dicover oleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah dia ilang baru didaftarkan oleh perusahaan. Artinya dia sudah meninggal belum didaftarkan BPJS,” katanya.
Pada lokasi lain ada kasus pekerja hingga kejatuhan buath, terjpit alat kerja hingga terkena sabetan alat pengangkat kelapa sawit dan berakibat fatal.
Koordinator Japbusi Saadi Pamungkas pun mengiyakan penuturan dua narasumber sebelumnya, menurutnya banyak tantangan K3 yang tidak bisa dijalankan di dunia kelapa sawit. Sementara pengawasan penerapan K3 juga minim dari pemerintah, sehingga banyak tantangan berat yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan.
“Misalnya serangan binatang, kesehatan, digigit ular belum punya penawar racunnya hingga ada di Aceh Tamiang yang kepalanya putus terkena egrek,” katanya.
Hingga banyak kasus terjadi ternyata masih banyak perusahaan dan buruh yang masih mengabaikan penerapan K3 di lingkungan kerja kelapa sawit. Padahal dalam undang-undang ketenagakerjaan, penerapan K3 ini berfungsi untuk membina pekerja dan melindungi sumber-sumber produksi.
“Ini yang gak jalan fungsinya disini,” katanya.
Sementara Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan, banyak perusahaan yang belum mengenal penerapan dan standar K3 di industri kelapa sawit. Tapi di sebagian perusahaan besar sudah menerapkannya, bahkan hingga dilakukan penelitian kesehatan terhadap pekerja sebelum memasuki lokasi kerja atau daerah yang berisiko.
Namun dibanyak perusahaan kecil yang belum menerapkannya, namun imbasnya semua perusahaan menjadi sorotan dunia. “K3 di sawit belum banyak yang kenal, problemnya bukan hanya kepatuhan tapi budaya pencegahan, dan pekerja perempuan gak ada penghargaannya,” ungkapnya.
Ketua Bidang Pengembangan SDM Gapki Sumardjono Saragih mengatakan, pihaknya ingin selalu mengamplifikasikan apa yang menjadi tujuan Jaga Sawitan. Namun harus tetap menegaskan pilar-pilar sawit berkelanjutan, sebab populasi kelapa sawit sangat besar dengan luasan setara luasan negara Korea Selatan.
“Sulitnya mengurus komoditi ini, oleh karena itu perlu cara pandang. K3 kelapa sawit adalah pilar sawit berkelanjutan, hak dasar pekerja, dan amanah konstitusi. Inilah kebutuhan industri sawit berkelanjut, dari inti plasma sampai ekosistem,” ujarnya.












Discussion about this post