• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Menhub Dudy Pastikan Pelaksanaan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berjalan Lancar

by Riski Yanti
21 Desember 2025
Menhub Dudy Pastikan Pelaksanaan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berjalan Lancar
19
SHARES
118
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Bekasi, KabarSDGs – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memantau dan memastikan langsung pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, (20/12).

“Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada 2 hari, kemudian 4 hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yg non-tol. Tapi dalam pelaksaannya kita akan mengevaluasi kondisi jalan. Harapannya kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ujar Menhub Dudy.

BACA JUGA

Menhub Dudy Awali Pembangunan Transportasi Modern MASTRAN di Cekungan Bandung

Menhub Dudy Awali Pembangunan Transportasi Modern MASTRAN di Cekungan Bandung

22 Juli 2026
Stasiun JIS Diresmikan, Permudah Akses Menuju Stadion

Stasiun JIS Diresmikan, Permudah Akses Menuju Stadion

23 Juni 2026
Presiden Prabowo dan Menhub Temui Korban Insiden KA Bekasi Timur

Presiden Prabowo dan Menhub Temui Korban Insiden KA Bekasi Timur

28 April 2026

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pada SKB tersebut tercantum pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan di ruas jalan tol dan non-tol. Di ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pada 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat, 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat, serta 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat, 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat, serta 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

“Adapun angkutan barang yang membawa BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang,” kata Menhub Dudy.

Share8SendTweet5
Previous Post

Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Malalo di Tanah Datar Sumbar

Next Post

Permintaan Hampers UMKM Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru

Next Post
Permintaan Hampers UMKM Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru

Permintaan Hampers UMKM Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru

Pelindo Bebaskan Biaya Peti Kemas Bantuan Bencana

Pelindo Bebaskan Biaya Peti Kemas Bantuan Bencana

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gelar Roadster Rescue Competition 2026 Jasa Marga Tingkatkan Kompetensi Petugas Penanganan Darurat

Gelar Roadster Rescue Competition 2026 Jasa Marga Tingkatkan Kompetensi Petugas Penanganan Darurat

11 Agustus 2026
Obligasi PT Marga Lingkar Jakarta Kembali Raih Peringkat idAAA dari PEFINDO

Obligasi PT Marga Lingkar Jakarta Kembali Raih Peringkat idAAA dari PEFINDO

11 Agustus 2026
Dapur Alfamart Hadirkan Aktivitas Seru di Bandar Lampung

Gresik Jadi Tuan Rumah Raka Raki 2026

11 Agustus 2026
Kementerian PU Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Banjar

Kementerian PU Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Banjar

11 Agustus 2026
Dapur Alfamart Hadirkan Aktivitas Seru di Bandar Lampung

Dapur Alfamart Hadirkan Aktivitas Seru di Bandar Lampung

11 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1585 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1587 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1616 shares
    Share 646 Tweet 404
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1865 shares
    Share 746 Tweet 466

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.