Sawahlunto, Kabar SDGs – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silungkang menjatuhkan sanksi adat keras terhadap pelaku tindakan asusila yang dinilai telah mencoreng kehormatan Nagari Silungkang, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto. Sanksi berupa “dibuang sepanjang adat” dan denda seekor sapi senilai Rp10 juta ini dijatuhkan melalui Musyawarah Adat Resmi yang digelar beberapa waktu lalu (04/07), di kantor KAN Silungkang, dihadiri lebih dari 60 tokoh masyarakat, pemuda, dan lembaga nagari.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat sejak Mei 2025 terkait dugaan kehamilan di luar nikah oleh warga berinisial N yang diduga melibatkan seorang pria berinisial R. Dalam prosesnya, terlapor dan keluarganya dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Mereka mangkir dari undangan klarifikasi dan menunjuk kuasa hukum yang justru memperkeruh suasana dengan pernyataan yang dinilai tidak menyentuh substansi masalah.
KAN Silungkang menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau, khususnya di Sumatera Barat, menjunjung tinggi nilai adat dan agama sebagaimana tercermin dalam falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.” Oleh karena itu, sanksi adat “dibuang sepanjang adat” diberlakukan sebagai bentuk ketegasan. Sanksi ini berarti pelaku tidak lagi diakui dalam tatanan sosial adat dan masyarakat diimbau untuk tidak berinteraksi dengannya.
Dalam pernyataannya, KAN Silungkang menyatakan kesediaannya memberikan dukungan hukum kepada warga yang merasa dirugikan jika perkara ini dilanjutkan ke jalur hukum formal. Langkah ini mencerminkan keseriusan dan keberpihakan lembaga adat terhadap perlindungan moral dan sosial masyarakat.
Penerapan sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih mawas diri dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik nagari. KAN Silungkang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama menjaga nilai-nilai adat dan agama demi kehormatan Nagari Silungkang ke depan.












Discussion about this post