• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

KAI Commuter Ambil Langkah Hukum Atas Temperan Commuter Line Tangerang

by Riski Yanti
21 Juni 2025
KA Makassar–Parepare, Pelanggan Meningkat Hampir 3 Kali Lipat Selama Libur Panjang
22
SHARES
136
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Pengelola Commuter Line ingatkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

JAKARTA, KabarSDGs – KAI Commuter memohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line lintas Tangerang, Jumat (20/6) pagi hari ini.

BACA JUGA

Angkutan Perkotaan KAI Group Terus Meningkat Sepanjang 2025

Angkutan Perkotaan KAI Group Terus Meningkat Sepanjang 2025

9 Februari 2026
KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

4 Februari 2026
KAI Commuter Layani 93,7 Juta Lebih Pengguna Pada Triwulan Pertama 2025

Penumpang KAI Commuter, Sepanjang Januari-Mei 2025 Naik 35 Persen Dari Tahun Lalu

12 Juni 2025

Keterlambatan tersebut merupakan imbas dari Commuter Line Tangerang No.1907 relasi Tangerang–Duri yang tertemper mobil di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang–Batuceper, sekitar pukul 05.11 WIB.

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut, masinis mengalami luka dan terjadi kerusakan pada sarana Commuter Line tersebut.

“Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang No.1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” jelas Leza.

Imbas temperan tersebut, Commuter Line No.1907 tidak dapat melanjutkan perjalanannya dan kembali menuju Stasiun Tangerang untuk dilakukan evakuasi pengguna, dipindahkan ke perjalanan Commuter Line selanjutnya. Selain itu, dilakukan pemeriksaan awal terhadap kerusakan.

Sementara itu, petugas terkait di lokasi kejadian melakukan evakuasi mobil dan perbaikan prasarana jalur rel demi keselamatan perjalanan kereta. Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan Commuter Line.

Leza Arlan menambahkan bahwa KAI Commuter akan menempuh proses hukum atas kelalaian pengendara yang menyebabkan terjadinya temperan di perlintasan resmi yang dijaga, yang menyebabkan korban luka pada petugas masinis serta keterlambatan perjalanan Commuter Line hingga 35 menit.

“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” tambah Leza.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Demikian pula dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Berhenti, melihat, dan mendengar—jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut.

Selain itu, Leza juga mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan dapat menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali.

“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” tutup Leza.

Share9SendTweet6
Previous Post

Balon Jumbo Dolan Neng Jogja, Sambutan Kreatif KAI di Depan Stasiun Yogyakarta

Next Post

Tutup Celah Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Negara, Badan Bank Tanah Minta Pendampingan KPK

Next Post
Tutup Celah Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Negara, Badan Bank Tanah Minta Pendampingan KPK

Tutup Celah Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Negara, Badan Bank Tanah Minta Pendampingan KPK

Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital dengan Rusia

Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital dengan Rusia

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Museum Tsunami Aceh Siapkan Pameran Kebencanaan

Museum Tsunami Aceh Siapkan Pameran Kebencanaan

10 Mei 2026
BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

10 Mei 2026
Kutim Tetapkan Lahan Sekolah Rakyat Di Jalan Simono

Kutim Tetapkan Lahan Sekolah Rakyat Di Jalan Simono

10 Mei 2026
Pertamina Tambah Pasokan Biosolar Di Balikpapan

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar Di Balikpapan

10 Mei 2026
ASDP dan ALDEI Bersinergi Perkuat Ekosistem Logistik Nasional Terintegrasi

ASDP dan ALDEI Bersinergi Perkuat Ekosistem Logistik Nasional Terintegrasi

10 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Sidoarjo Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Izin Bus ALS Berpotensi Dicabut Kemenhub

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pengendalian Banjir di Maluku Utara, KemenPU Bangun Sabo Dam dan Tanggul Sungai

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Surabaya Perkuat Wisata Event Lewat HJKS 2026

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.