Balikpapan, Kabar SDGs – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menerapkan sejumlah langkah penyesuaian pembelajaran di satuan pendidikan sebagai upaya mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kebijakan tersebut dituangkan melalui surat edaran setelah hasil pemantauan terbaru menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Balikpapan berada pada kategori mendekati tidak sehat. Kondisi ini berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan, terutama sistem pernapasan peserta didik dan tenaga pendidik.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/2193/DISDIKBUD tertanggal 19 September 2026, meminta sekolah negeri maupun swasta pada jenjang PAUD, SD, dan SMP menerapkan langkah mitigasi sesuai kondisi kualitas udara.
Salah satu ketentuan yang diminta diterapkan sekolah adalah penggunaan masker di lingkungan pendidikan, terutama ketika peserta didik maupun tenaga pendidik melakukan aktivitas di luar ruangan.
“Gunakan masker untuk membantu menyaring partikel debu dan polutan yang berpotensi membahayakan kesehatan,” demikian imbauan Disdikbud kepada seluruh kepala sekolah.
Sekolah juga diminta membatasi kegiatan luar ruangan yang tidak bersifat mendesak. Apabila kualitas udara mengalami penurunan, kegiatan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler yang dilakukan di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan.
Disdikbud turut meminta sekolah memberikan perhatian lebih kepada kelompok yang rentan terdampak pencemaran udara. Kelompok tersebut mencakup anak-anak, penderita asma, orang dengan gangguan jantung, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Selain membatasi aktivitas luar ruang, warga sekolah diimbau menjaga kondisi tubuh dengan mencukupi kebutuhan air putih. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi tubuh selama kualitas udara belum sepenuhnya membaik.
Sekolah juga diminta mengikuti perkembangan kualitas udara secara berkala dengan mengacu pada data ISPU. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar.
“Jika kondisi udara memasuki kategori berbahaya, sekolah dapat melakukan penyesuaian jam belajar hingga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” imbuh Irfan pada Rabu, 23 September 2026.
Irfan mengatakan langkah antisipasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan pendidikan, melainkan menjaga agar proses pembelajaran tetap berlangsung dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah di tengah kondisi kabut asap.
“Kami juga mengajak seluruh sekolah, orang tua untuk meningkatkan kewaspadaannya,” tambahnya.
Sejumlah sekolah juga telah menyampaikan imbauan kepada orang tua atau wali murid agar membekali anak dengan masker, terutama ketika mengantar atau menjemput menggunakan kendaraan roda dua maupun saat melakukan aktivitas di luar ruangan.









Discussion about this post