Denpasar, Kabar SDGs – Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan kemarahannya setelah menerima banyak keluhan dari warga dan pelaku UMKM lokal mengenai semakin mendominannya sektor pariwisata oleh orang asing. Hal ini dianggap menempatkan masyarakat lokal dalam posisi terjepit di tanah mereka sendiri.
Sebagai respons, Koster segera mengumpulkan para kepala daerah dan instansi terkait di Bali di Jayasabha, Denpasar, pada Sabtu (31/5/2025), untuk mengadakan pertemuan mendesak. Langkah awal yang diambilnya adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan regulasi di sektor pariwisata.
“Kita tidak bisa membiarkan Bali menjadi pasar bebas yang merugikan penduduknya sendiri,” tegas Koster dalam pertemuan tersebut.
Kemarahan Koster dipicu oleh banyaknya laporan mengenai praktik bisnis ilegal yang dijalankan oleh warga negara asing, terutama memanfaatkan celah dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Ia berpendapat bahwa sistem tersebut memberikan kesempatan bagi investor asing untuk menguasai sektor-sektor penting, bahkan sampai skala mikro seperti penyewaan kendaraan dan penginapan.
“Di Badung saja, terdapat sekitar 400 izin bisnis penyewaan mobil dan agen perjalanan yang dikuasai oleh orang asing. Banyak dari mereka tidak memiliki kantor, tidak tinggal di Bali, namun tetap bisa beroperasi. Ini jelas tidak wajar,” jelas Koster.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa praktik seperti ini melanggar etika bisnis, serta menciptakan ketidakadilan dan memperburuk keadaan ekonomi lokal.
Koster mengingatkan bahwa jika keadaan ini terus dibiarkan, Bali bisa menghadapi kemunduran serius dalam lima tahun ke depan, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun citra pariwisata.
“Keadaan pariwisata kita tidak dalam kondisi baik. Kemacetan, sampah, vila ilegal, pengemudi liar, dan wisatawan nakal semuanya perlu dikelola dengan baik. Namun, penataan seharusnya dimulai dari regulasi dan perizinan yang lebih awal,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Koster membentuk tim khusus dari berbagai instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali. Ia juga sedang menyusun regulasi baru yang lebih tegas yang berpihak kepada masyarakat lokal.
Langkah pertama yang diambil adalah menerbitkan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, yang akan menjadi dasar untuk pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.
Di samping itu, Koster juga mengusulkan agar semua agen perjalanan wisata diwajibkan menjadi anggota asosiasi lokal. Verifikasi faktual juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan “hantu” yang hanya terdaftar di OSS tetapi tidak memiliki keberadaan di lapangan.
“Pulau ini kecil, tetapi kontribusinya sangat besar bagi Indonesia. Kita tidak bersaing dengan daerah lain, namun dengan negara-negara seperti Thailand dan Malaysia. Jika kita tidak teratur, kita akan tergilas oleh pasar kita sendiri,” tegasnya.
Inisiatif Koster ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha lokal, yang melihat tindakan ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi ruang usaha masyarakat.
“Jika dibiarkan, Bali hanya akan menjadi arena bagi bisnis asing. Rakyatnya hanya akan menjadi penonton di rumah sendiri,” ungkap seorang pelaku UMKM transportasi wisata yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Kini, dengan semangat kolaboratif antar instansi dan keberanian politik dari Gubernur Koster, harapan masyarakat kembali terbit. Bali diharapkan dapat menjadi tempat yang adil dan ramah bagi warganya, bukan hanya surga bagi investor asing.












Discussion about this post