Balikpapan, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Balikpapan mengambil inisiatif yang signifikan untuk mengurangi tekanan ekonomi masyarakat dengan menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan. Kebijakan ini akan diterapkan pada wajib pajak yang memiliki tagihan kurang dari Rp100 ribu mulai tahun 2025. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mendukung warga berpendapatan rendah agar tidak perlu menanggung beban tambahan terkait pajak properti mereka.
Selain penghapusan PBB, Pemkot Balikpapan juga memberikan potongan 20% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Potongan ini berlaku untuk warga yang berusaha mengupgrade status sertifikat tanah mereka dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjadi Sertifikat Hak Milik atau setara lainnya. Program diskon untuk BPHTB ini mulai beroperasi pada 1 Maret 2025 dan akan dilanjutkan hingga akhir tahun.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan, Idham Mustari, menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang menghadapi tekanan ekonomi lebih berat. Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Idham baru-baru ini.
Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sertifikat tanah yang saat ini masih berstatus BPHTB Terutang dan belum dilunasi. Pada tahun 2024, penerimaan BPHTB Balikpapan mencapai Rp199,4 miliar, sedangkan target untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp165 miliar. Dengan adanya diskon ini, Pemkot yakin bahwa lebih banyak warga dapat melunasi kewajiban mereka.
Pemkot Balikpapan juga menerapkan kebijakan khusus untuk warga yang berpenghasilan rendah.
“Bagi peserta program pembangunan 3 juta rumah, BPHTB akan dihapus dengan syarat memiliki penghasilan rendah dan luas rumah tidak melebihi 36 meter persegi,” ujarnya.
Dia menambahkan langkah ini merupakan bukti komitmen Pemkot untuk memberikan akses yang lebih adil dalam kepemilikan tanah dan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini menghadapi kesulitan ekonomi dalam memenuhi kewajiban pajak properti.
“Dengan penghapusan PBB dan diskon BPHTB ini, diharapkan semakin banyak warga yang bisa mendapatkan kepemilikan tanah dan bangunan dengan biaya yang lebih terjangkau,” tambahnya.
Di sisi lain, salah satu wajib pajak, Alin, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan dampak baik untuk masyarakat.
“Tahun ini cukup menantang karena ada pemutusan hubungan kerja dan kenaikan harga, jadi kebijakan ini sangat membantu,” tegasnya.
Discussion about this post