• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
30 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kominfo Tindak Tegas Penyedia Jasa Terindikasi Judi Online

by Riski Yanti
20 Agustus 2024
Kominfo Tindak Tegas Penyedia Jasa Terindikasi Judi Online
29
SHARES
180
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta,KabarSDGs – Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi mengungkapkan data terbaru transaksi judi online telah mencapai angka hampir Rp400 triliun, dengan jumlah pemain yang meningkat tajam menjadi tiga juta orang.

Menanggapi kondisi ini, Kominfo akan mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

BACA JUGA

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

13 April 2026
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Kemkomdigi Perkuat Penindakan Judi Daring

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Kemkomdigi Perkuat Penindakan Judi Daring

23 Oktober 2025
Archive.org Diblokir Sementara karena Ada Konten Judol dan Pornografi

Archive.org Diblokir Sementara karena Ada Konten Judol dan Pornografi

29 Mei 2025

“Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran,” tegas Teguh dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ Senin (19/8).

Teguh menyampaikan bagi penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Jika penyelenggara tidak mendaftar, maka Kominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.

Di sisi pencegahan, upaya pemberantasan oleh Kominfo sudah dilakukan secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan Satgas untuk mencegah penyebaran judi online.

Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi.

Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin.

Terakhir, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Kita sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi, tetapi Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir,” ujar Teguh.

Meskipun demikian, lanjut Teguh, para bandar judi online semakin pintar dalam menutupi jejak mereka. Setiap kali satu situs diblokir, muncul metode baru yang digunakan para pelaku untuk menghindari pemblokiran.

“Biasanya masyarakat ini akan melaporkan tren-tren judol terbaru sehingga kita bisa meng-upgrade mesin kita untuk mendeteksi celah judol,” jelasnya.

Hal ini terlihat dari data selama 7 tahun terakhir, di mana Kominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online, dengan 2 juta di antaranya berhasil diblokir dalam satu tahun terakhir.

“Tidak hanya terus memperbarui keyword, mereka bahkan meretas situs-situs resmi, seperti website dengan domain go.id dan ac.id. Kami terus mempelajari modus operandi mereka dan selalu siap dengan tim yang dedicated untuk menangani kasus ini,” ungkap Teguh.

Oleh karena itu, Teguh menegaskan edukasi menjadi elemen utama dalam upaya pemberantasan judi online. Sebab semasif apapun pemblokiran yang dilakukan kominfo, jika literasi masyarakat tidak ditingkatkan, maka judi online akan terus menjadi menghantui.

“Sebagai contoh, tak jarang masyarakat yang kerap tak bisa membedakan antara judi online dan game online. Padahal ciri utama dari judi online, adanya sistem deposit dan cash out, baik langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Karenanya, upaya pemberantasan judi online ini memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan digital. Selain itu, peningkatan literasi digital dan tindakan tegas terhadap para pelaku, diharapkan mampu menekan praktik judi online ke depannya.

Share12SendTweet7
Previous Post

Berantas Judi Online dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence dan Upaya Kolaboratif

Next Post

PON XXI, Aceh Terbuka Tanpa Sekat Perbedaan Suku dan Agama

Next Post
PON XXI, Aceh Terbuka Tanpa Sekat Perbedaan Suku dan Agama

PON XXI, Aceh Terbuka Tanpa Sekat Perbedaan Suku dan Agama

Festival Sidang Balai Panjang: Merawat Lingkungan dalam Upaya Menjaga Kearifan  Lokal

Festival Sidang Balai Panjang: Merawat Lingkungan dalam Upaya Menjaga Kearifan Lokal

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

29 April 2026
Taufiq Ismail Berbagi Inspirasi Sastra Kepada Pelajar Aceh

Taufiq Ismail Berbagi Inspirasi Sastra Kepada Pelajar Aceh

29 April 2026
Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

29 April 2026
Pemerintah Segera Bentuk Task Force untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Segera Bentuk Task Force untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

29 April 2026
Harga TBS Sawit Aceh Turun Petani Keluhkan Ketidaksamaan Pembelian

Harga TBS Sawit Aceh Turun Petani Keluhkan Ketidaksamaan Pembelian

29 April 2026

POPULAR

  • Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Indonesia Luncurkan Program Kerja Sama UNICEF 2026-2030

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.