• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Aplikasi Simkah yang Dikembangkan oleh Kemenag Sukses Meraih Sertifikat ISO

by SDGS Admin
21 Juni 2023
Aplikasi Simkah yang Dikembangkan oleh Kemenag Sukses Meraih Sertifikat ISO
47
SHARES
294
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Simkah merupakan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Nikah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, telah sukses meraih Sertifikat ISO 27001:2013. Kabar gembira ini diumumkan oleh Jajang Ridwa, Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kementerian Agama, dalam sebuah rapat mengenai transformasi digitalisasi dokumen nikah ke dalam Simkah yang berlangsung di Wisma Haji, Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah, aplikasi Simkah telah memperoleh Sertifikat ISO 27001:2013. Pasca pengakuan ini, kami bertekad untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan nikah,” ujarnya dalam siaran tertulisnya.

BACA JUGA

Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik

Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik

24 Februari 2026
Pemkot Bengkulu Gelar Nikah Balai Gratis untuk 10 Pasangan pada 22 Oktober 2025

Pemkot Bengkulu Gelar Nikah Balai Gratis untuk 10 Pasangan pada 22 Oktober 2025

11 Oktober 2025
Tiga Siswa MTs Darun Najah Banyuwangi Wakili Kemenag di Rembuk Anak 2025

Tiga Siswa MTs Darun Najah Banyuwangi Wakili Kemenag di Rembuk Anak 2025

23 Juli 2025

Menurut Jajang, terdapat beberapa aspek yang perlu diperbincangkan guna meningkatkan pelayanan Simkah setelah meraih Sertifikat ISO 27001:2013. Pertama-tama, adalah pengelolaan data hasil pemindaian di KUA yang dimasukkan ke dalam aplikasi Simkah.

“Rekan-rekan dari Arsip Nasional memberikan penilaian bahwa dokumen-dokumen yang telah dipindai di KUA harus tetap ada dan terpelihara selamanya. Meskipun pasangan yang menikah sudah meninggal dunia, dokumen ini dapat digunakan oleh ahli warisnya,” terangnya.

Selanjutnya, ucap Jajang, pihanknya perlu mengevaluasi apakah dokumen-dokumen nikah yang bersifat reguler sebaiknya juga dimasukkan ke dalam Simkah atau tidak.

“Apakah cukup hanya buku nikah yang dimasukkan atau dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pengantar dari kelurahan juga perlu dimasukkan,” tambah Jajang.

Terakhir, Jajang menekankan perlunya mengambil langkah-langkah yang mampu melindungi Simkah dari ancaman hacker.

“Data pernikahan merupakan bagian dari data kependudukan yang dilindungi oleh undang-undang hak hidup dan perlindungan data pribadi. Pelanggaran terhadap keamanan data ini dapat dikenai denda hingga 10 miliar dan pidana penjara hingga lima tahun,” pungkas Jajang.

Share19SendTweet12
Previous Post

Kemenparekraf Dukung Peluncuran Buku Putri Mandalika

Next Post

Kemenpora Adakan Kuliah Kewirausahaan Pemuda di Universitas Budi Luhur Jakarta

Next Post
Kemenpora Adakan Kuliah Kewirausahaan Pemuda di Universitas Budi Luhur Jakarta

Kemenpora Adakan Kuliah Kewirausahaan Pemuda di Universitas Budi Luhur Jakarta

Wamenparekraf Promosikan Kain Songket Sumsel dalam ‘Indonesian Night’ di Daegu, Korea Selatan

Wamenparekraf Promosikan Kain Songket Sumsel dalam ‘Indonesian Night’ di Daegu, Korea Selatan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PLN dan Polda Kaltim Perkuat Pengamanan Kelistrikan

PLN dan Polda Kaltim Perkuat Pengamanan Kelistrikan

9 Mei 2026
Hotel Bintang Empat Pertama Hadir Di Probolinggo

Hotel Bintang Empat Pertama Hadir Di Probolinggo

9 Mei 2026
Kutim Buka Layanan Aduan Ketenagakerjaan Digital

Kutim Buka Layanan Aduan Ketenagakerjaan Digital

9 Mei 2026
Surabaya Perkuat Wisata Event Lewat HJKS 2026

Surabaya Perkuat Wisata Event Lewat HJKS 2026

9 Mei 2026
Monolog 3431 Hadirkan Semangat Teater di Cerenti

Monolog 3431 Hadirkan Semangat Teater di Cerenti

8 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Sidoarjo Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Izin Bus ALS Berpotensi Dicabut Kemenhub

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Olahan Singkong Sigmafood Mojokerto Tembus Pasar Nasional

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Pengendalian Banjir di Maluku Utara, KemenPU Bangun Sabo Dam dan Tanggul Sungai

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.