• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 September 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas tertkait Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

by SDGS Admin
3 Mei 2023
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas tertkait Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
28
SHARES
174
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pelaksanaan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat, Selasa (02/05/2023) di Kantor Presiden, Jakarta.

“Baru saja Presiden memimpin rapat internal kabinet yang dihadiri oleh 19 menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala lembaga negara terkait yang membicarakan tentang follow up, follow up rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, sebagaimana diputuskan atau ditetapkan oleh Komnas [Komisi Nasional] HAM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers usai menghadiri Ratas.

BACA JUGA

SPAM Kota Bandar Lampung Layani 60.000 Sambungan Rumah di 8 Kecamatan

SPAM Kota Bandar Lampung Layani 60.000 Sambungan Rumah di 8 Kecamatan

27 Agustus 2024
Bendungan Margatiga di Lampung, Bendungan ke-44 yang Diresmikan Presiden Jokowi

Bendungan Margatiga di Lampung, Bendungan ke-44 yang Diresmikan Presiden Jokowi

27 Agustus 2024
Presiden Jokowi Gelar Ratas Terkait World Water Forum ke-10

Presiden Jokowi Gelar Ratas Terkait World Water Forum ke-10

30 April 2024

Sebelumnya, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 Presiden memerintahkan kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mahfud mengatakan, penyelesaian nonyudisial ini menitikberatkan kepada korban dan bukan pelaku.

“Ini ditekankan bahwa rekomendasi ini adalah menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah,” jelas Mahfud.

Selain itu, dalam rekomendasi penyelesaian nonyudisial tersebut pemerintah mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia. Pemerintah, lanjut Mahfud, menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

“Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut Undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM, dan Komnas HAM merekomendasikan 12 (peristiwa) yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” ungkapnya

Selain itu, ujar Mahfud MD, pemerintah akan melakukan peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni di Aceh. Akan tetapi, lanjutnya, rencana peluncuran tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.

“Data sudah ada sumbernya nanti akan di-crosscheck lagi. Bentuk yang akan diluncurkan sebagai bentuk penyelesaian di dalam kick off itu mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi,” pungkas Mahfud MD.

Share11SendTweet7
Previous Post

Pertamina Foundation dan KitaBisa.com Ajak Masyarakat Tanam 1000 Pohon dari Rumah Melalui Donasi

Next Post

Wapres: Saat Ini Momen untuk Mendesain Bingkai Keadilan Ekonomi Melalui Pajak

Next Post
Wapres: Saat Ini Momen untuk Mendesain Bingkai Keadilan Ekonomi Melalui Pajak

Wapres: Saat Ini Momen untuk Mendesain Bingkai Keadilan Ekonomi Melalui Pajak

BMKG: Empat Kabupaten di NTT Masuki Musim Kemarau

BMKG: Empat Kabupaten di NTT Masuki Musim Kemarau

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Aceh Teken Kerjasama Multisektor Dengan Ivanovo Rusia

Aceh Teken Kerjasama Multisektor Dengan Ivanovo Rusia

11 September 2025
Laos Pertimbangkan Alihkan Ekspor Kopi Ke Rusia

Laos Pertimbangkan Alihkan Ekspor Kopi Ke Rusia

11 September 2025
Karang Asam Festival Jadi Kebanggaan Sumsel

Karang Asam Festival Jadi Kebanggaan Sumsel

11 September 2025
Tegaskan Penerapan Tata Kelola Berkelanjutan, Jasa Marga Borong Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

Tegaskan Penerapan Tata Kelola Berkelanjutan, Jasa Marga Borong Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

11 September 2025
Semangat Sehat di HAORNAS, JTT Hadirkan Dukungan Olahraga untuk Siswa Bekasi

Semangat Sehat di HAORNAS, JTT Hadirkan Dukungan Olahraga untuk Siswa Bekasi

11 September 2025

POPULAR

  • PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Sambut Hari Pelanggan Nasional

    PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Sambut Hari Pelanggan Nasional

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Lomba Desa Anugerah Gapura Sri Baduga Jadi Evaluasi Pembangunan dan Pelayanan Publik

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Pergelaran Seni Kenawat Cakak Meriahkan HUT RI di Tulang Bawang Barat

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • OJK Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pameran SBY Art Community Resmi Dibuka, Hadirkan 31 Karya Seni untuk Perdamaian dan Masa Depan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.