• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas tertkait Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

by SDGS Admin
3 Mei 2023
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas tertkait Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
30
SHARES
188
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pelaksanaan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat, Selasa (02/05/2023) di Kantor Presiden, Jakarta.

“Baru saja Presiden memimpin rapat internal kabinet yang dihadiri oleh 19 menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala lembaga negara terkait yang membicarakan tentang follow up, follow up rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, sebagaimana diputuskan atau ditetapkan oleh Komnas [Komisi Nasional] HAM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers usai menghadiri Ratas.

BACA JUGA

SPAM Kota Bandar Lampung Layani 60.000 Sambungan Rumah di 8 Kecamatan

SPAM Kota Bandar Lampung Layani 60.000 Sambungan Rumah di 8 Kecamatan

27 Agustus 2024
Bendungan Margatiga di Lampung, Bendungan ke-44 yang Diresmikan Presiden Jokowi

Bendungan Margatiga di Lampung, Bendungan ke-44 yang Diresmikan Presiden Jokowi

27 Agustus 2024
Presiden Jokowi Gelar Ratas Terkait World Water Forum ke-10

Presiden Jokowi Gelar Ratas Terkait World Water Forum ke-10

30 April 2024

Sebelumnya, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 Presiden memerintahkan kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mahfud mengatakan, penyelesaian nonyudisial ini menitikberatkan kepada korban dan bukan pelaku.

“Ini ditekankan bahwa rekomendasi ini adalah menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah,” jelas Mahfud.

Selain itu, dalam rekomendasi penyelesaian nonyudisial tersebut pemerintah mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia. Pemerintah, lanjut Mahfud, menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

“Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut Undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM, dan Komnas HAM merekomendasikan 12 (peristiwa) yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” ungkapnya

Selain itu, ujar Mahfud MD, pemerintah akan melakukan peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni di Aceh. Akan tetapi, lanjutnya, rencana peluncuran tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.

“Data sudah ada sumbernya nanti akan di-crosscheck lagi. Bentuk yang akan diluncurkan sebagai bentuk penyelesaian di dalam kick off itu mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi,” pungkas Mahfud MD.

Share12SendTweet8
Previous Post

Pertamina Foundation dan KitaBisa.com Ajak Masyarakat Tanam 1000 Pohon dari Rumah Melalui Donasi

Next Post

Wapres: Saat Ini Momen untuk Mendesain Bingkai Keadilan Ekonomi Melalui Pajak

Next Post
Wapres: Saat Ini Momen untuk Mendesain Bingkai Keadilan Ekonomi Melalui Pajak

Wapres: Saat Ini Momen untuk Mendesain Bingkai Keadilan Ekonomi Melalui Pajak

BMKG: Empat Kabupaten di NTT Masuki Musim Kemarau

BMKG: Empat Kabupaten di NTT Masuki Musim Kemarau

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Enviwalk 2026 Kampanyekan Mobilitas Ramah Lingkungan di IKN

Enviwalk 2026 Kampanyekan Mobilitas Ramah Lingkungan di IKN

18 Juni 2026
ASDP Pastikan Konektivitas Penyeberangan Aceh Tetap Terjaga dengan Layanan Optimal

ASDP Pastikan Konektivitas Penyeberangan Aceh Tetap Terjaga dengan Layanan Optimal

18 Juni 2026
Pasar Murah Galungan dan Kuningan Dorong UMKM dan Literasi Keuangan

Pasar Murah Galungan dan Kuningan Dorong UMKM dan Literasi Keuangan

18 Juni 2026
InJourney Airports Hadirkan Ragam Aktivitas Seru Ramah Keluarga

InJourney Airports Hadirkan Ragam Aktivitas Seru Ramah Keluarga

18 Juni 2026
Wamenpar Optimistis PKB 2026 Tembus Target 1,6 Juta Pengunjung

Wamenpar Optimistis PKB 2026 Tembus Target 1,6 Juta Pengunjung

18 Juni 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    410 shares
    Share 164 Tweet 103

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.