• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
2 November 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Kemenkum Bali Perluas Layanan Pencatatan Hak Cipta Gratis

by SDGS Admin
2 November 2026
Kemenkum Bali Perluas Layanan Pencatatan Hak Cipta Gratis
15
SHARES
93
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Bali, Kabar SDGs – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperluas sosialisasi kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 atau gratis bagi layanan pencatatan seluruh jenis ciptaan.

Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Kepala Kanwil Kemenkum Bali, I Gusti Putu Milawati, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, pada Selasa (27/10) di Ruang Pertemuan Sekda, Kantor Gubernur Bali.

BACA JUGA

JUMBO X Discovery Ancol Hotel Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Lokal

JUMBO X Discovery Ancol Hotel Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Lokal

22 September 2026
Kreator Diajak Naik Kelas melalui Penguatan Kekayaan Intelektual

Kreator Diajak Naik Kelas melalui Penguatan Kekayaan Intelektual

7 Juni 2026
Pekanbaru Daftarkan Baju Singkap Sebagai HAKI

Pekanbaru Daftarkan Baju Singkap Sebagai HAKI

13 Mei 2026

Sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku seni dan industri kreatif, mengenai perluasan fasilitas pencatatan hak cipta tanpa biaya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjangkau berbagai kalangan, tidak hanya pencipta lagu dan musik, tetapi juga penulis, fotografer, seniman, serta pelaku kreativitas dari bidang lainnya.

Pelaksanaannya masih menunggu penetapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebagai landasan resmi. Regulasi tersebut ditargetkan selesai pada awal November 2026.

Dalam pertemuan itu, Milawati bersama jajarannya menyampaikan komitmen untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Dukungan pemerintah daerah dinilai penting agar informasi mengenai kebijakan tarif nol rupiah dapat tersebar secara merata dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum atas karya mereka.

“Berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan, perluasan tarif nol rupiah ini kini mencakup 19 jenis ciptaan yang dilindungi sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014, sehingga tidak lagi hanya terbatas pada lagu atau musik. Oleh karena itu, kami memohon dukungan Bapak Sekda Provinsi Bali untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat luas, seniman, pelaku industri kreatif, dan akademisi,” ujar Milawati.

Sebanyak 19 kategori ciptaan yang termasuk dalam kebijakan tersebut meliputi buku, ceramah, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, karya seni rupa, karya seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, potret, sinematografi, terjemahan atau adaptasi, modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, serta program komputer.

Perluasan cakupan tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam merespons kebutuhan para kreator dari beragam bidang. Dengan adanya kemudahan biaya pencatatan, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk mendokumentasikan dan melindungi karya intelektualnya secara resmi.

Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyambut positif kebijakan tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk membantu penyebarluasan informasinya melalui perangkat daerah terkait.

“Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik kabar gembira dari Kementerian Hukum mengenai tarif pencatatan hak cipta Rp0 ini. Kami berupaya mendukung penuh penyebarluasannya melalui perangkat daerah agar kebijakan ini dapat segera dimanfaatkan guna meningkatkan perlindungan hukum atas karya masyarakat, serta memajukan ekosistem kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif di Provinsi Bali,” tegas Dewa Made Indra.

Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat memperluas akses pencatatan hak cipta tanpa biaya setelah penyesuaian sistem pelayanan resmi diberlakukan. Masyarakat nantinya dapat mengakses layanan tersebut melalui laman hakcipta.dgip.go.id.

Selain mempermudah kreator dalam memperoleh perlindungan hukum, kebijakan ini diharapkan turut memperkuat basis data kekayaan intelektual nasional agar semakin lengkap dan akurat, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap karya-karya kreatif masyarakat.

Share6SendTweet4
Previous Post

Fadli Zon Dorong Konservasi Geopark Maros-Pangkep

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kemenkum Bali Perluas Layanan Pencatatan Hak Cipta Gratis

Kemenkum Bali Perluas Layanan Pencatatan Hak Cipta Gratis

2 November 2026
Fadli Zon Dorong Konservasi Geopark Maros-Pangkep

Fadli Zon Dorong Konservasi Geopark Maros-Pangkep

1 November 2026
Pendapatan Bisnis AI Indosat Tembus USD50 Juta pada 2026

Pendapatan Bisnis AI Indosat Tembus USD50 Juta pada 2026

1 November 2026
BRI Hadirkan Qlola Mobile untuk Permudah Transaksi Bisnis

BRI Hadirkan Qlola Mobile untuk Permudah Transaksi Bisnis

1 November 2026
Pullman Bali Legian Beach Hadirkan Pameran Seni Symphony of Elements

Pullman Bali Legian Beach Hadirkan Pameran Seni Symphony of Elements

1 November 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4472 shares
    Share 1789 Tweet 1118
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4146 shares
    Share 1658 Tweet 1037
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4120 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4173 shares
    Share 1669 Tweet 1043

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.