Jakarta, Kabar SDGs – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini dirancang untuk membantu para pekerja meningkatkan keterampilan dan kompetensi agar memiliki peluang lebih luas untuk kembali bekerja maupun membangun usaha secara mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program tersebut diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK selama periode Januari 2024 hingga 2026. Calon peserta juga disyaratkan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (22/10/2026), di Jakarta.
Program pelatihan menyediakan beragam pilihan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan pelatihan. Bidang yang ditawarkan meliputi pemasaran digital (digital marketing), menjahit dan busana, serta makanan dan minuman (food and beverage).
Pada bidang pemasaran digital, peserta akan mempelajari dasar-dasar pemasaran serta pembuatan konten untuk media sosial. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, dan membuat pola pakaian.
Untuk sektor makanan dan minuman, materi yang tersedia antara lain pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka. Pilihan keterampilan lainnya mencakup pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan atau AC, dan instalasi sistem hidroponik.
Pelatihan dilaksanakan selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan berlangsung di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk mendukung kelancaran peserta selama mengikuti kegiatan, Kemnaker menyediakan sejumlah fasilitas, antara lain uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, dan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga akan memperoleh sertifikat pelatihan serta sertifikat kompetensi yang diterbitkan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Calon peserta diwajibkan menyiapkan salah satu dokumen yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan meliputi surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama mengenai pengakhiran hubungan kerja, maupun surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.
Proses seleksi dilaksanakan melalui empat tahapan, yakni pemeriksaan dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan pelatihan, serta penempatan pada program yang telah ditetapkan. Calon peserta harus dinyatakan lolos pemeriksaan dokumen dan wawancara agar dapat mengikuti pelatihan.
Yassierli mengimbau para pekerja yang terdampak PHK agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kemampuan dan memperkuat kesiapan menghadapi dunia kerja.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pilihan pelatihan dapat diperoleh melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id. Melalui program ini, pemerintah berharap pekerja terdampak PHK dapat meningkatkan daya saing, memperluas kesempatan memperoleh pekerjaan, dan mengembangkan sumber penghasilan secara mandiri.









Discussion about this post