Jakarta, Kabar SDGs – PT Pegadaian menghadiri peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/2). Momentum ini menjadi penanda penting dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia, khususnya di sektor perdagangan dan investasi emas.
Fatwa tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas dinamika pasar emas modern yang memerlukan pedoman syariah lebih rinci bagi regulator maupun pelaku usaha. Dasar hukumnya merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang memberikan ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah. Kehadiran fatwa ini turut memperkuat posisi perusahaan yang bergerak di bisnis bulion, termasuk Pegadaian yang telah mengantongi izin usaha bulion dari OJK dalam pengembangan layanan Bank Emas.
Potensi emas nasional dinilai sangat besar sebagai instrumen lindung nilai bagi masyarakat. Data industri memperkirakan kepemilikan emas masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton. Apabila dimonetisasi melalui skema bulion syariah, jumlah tersebut diyakini mampu menjadi sumber permodalan domestik yang signifikan. Dalam proses perumusannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan peninjauan langsung ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang dan mekanisme serah terima sesuai kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa fatwa ini disiapkan untuk membuka jalan pemanfaatan emas secara lebih produktif. “Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan Pemimpin Wilayah I Medan Pegadaian, Yohanis Wulang. Ia menilai fatwa tersebut memberikan landasan hukum yang jelas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion berbasis syariah. “Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Yohanis.
Menurutnya, Pegadaian siap menjalankan implementasi fatwa secara konsisten dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa bisnis emas Pegadaian selama ini telah berlandaskan prinsip syariah dengan dukungan emas fisik yang tersimpan sesuai standar internasional. “Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan sekadar catatan, tetapi didukung emas fisik nyata,” jelasnya. Nasabah juga memiliki opsi untuk mengambil emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam Fatwa Nomor 166 tersebut, DSN-MUI menetapkan sejumlah ketentuan utama terkait praktik usaha bulion syariah, mencakup skema simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan dengan menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah seperti qardh, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al-istitsmar, bai’ al murabahah, bai’ al musya’, ijarah, dan wadi’ah. Salah satu aspek penting yang diatur adalah konsep emas musya’ atau kepemilikan kolektif, yang menjadi solusi dalam investasi emas digital agar terhindar dari unsur ketidakpastian.
Yohanis mencontohkan, apabila 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik 1 kilogram emas yang disimpan di vault sebagai kepemilikan bersama. Dengan skema tersebut, setiap nasabah memiliki hak atas bagian emas fisik yang tersimpan meski belum dicetak dalam denominasi kecil, dan tetap berhak menerima emas sesuai jumlah transaksinya setelah proses produksi serta distribusi selesai.
Kehadiran Fatwa Nomor 166 diharapkan tidak hanya memperkuat Pegadaian, tetapi juga menjadi rujukan bagi seluruh lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion. Fatwa ini menjadi pedoman normatif sekaligus operasional agar praktik bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, serta mendorong terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.











Discussion about this post