Denpasar, Kabar SDGs – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026 di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Senin (27/10), yang mengangkat tema “Repatriasi untuk Mendukung Satwa Liar di Provinsi Bali”. Pertemuan ini menjadi ajang pembahasan mendalam tentang pelestarian satwa endemik di Pulau Dewata.
Hadir dalam agenda tersebut jajaran pimpinan Komisi IV DPR RI, antara lain Ketua Komisi IV Titiek Soeharto, Wakil Ketua Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Panggah Susanto, Wakil Ketua Ahmad Yohan, serta Wakil Ketua Abdul Kharis Al Masyhari. Turut mendampingi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang bersama anggota Komisi IV berdiskusi langsung mengenai kebijakan repatriasi satwa liar.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Rentin, Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, serta sejumlah pejabat terkait. Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan forum tersebut yang menaruh perhatian khusus pada upaya pelestarian satwa liar di Bali.
“Luas wilayah Bali hanya sekitar 5.590 km² dengan jumlah penduduk 4,4 juta jiwa. Pertumbuhan penduduk kita relatif rendah, hanya sekitar 0,66 persen. Namun dengan keterbatasan ruang, kita harus sungguh-sungguh menjaga kelestarian lingkungan, pantai, laut, dan juga satwa endemik yang menjadi kebanggaan Bali,” ujarnya.
Ia menyoroti tantangan serius yang dihadapi Bali, salah satunya penyusutan luas wilayah. “Dalam 5 tahun terakhir luas Provinsi Bali mengalami pengurangan sekitar 40 ribu kilometer persegi. Karena itulah kami sangat berharap dukungan untuk perlindungan pantai. Kalau tidak ditangani dengan baik, ke depan Pulau Bali akan semakin kecil,” imbuhnya.
Meski wilayahnya terbatas, Koster menekankan bahwa Bali memiliki kekayaan alam yang bernilai tinggi, termasuk tanaman endemik dan satwa khas seperti babi, sapi Bali, serta burung atat. Satwa yang sempat dianggap punah itu kini kembali muncul berkat dukungan dari berbagai pihak.
“Dan sekarang baru ditampilkan lagi melalui forum kunjungan Komisi IV DPR ini. Kami sangat berterima kasih karena burung atat atau kedis atat sudah bisa diternakkan lagi, sehingga kelestariannya akan terjaga ke depan,” papar Gubernur Koster.
Sebagai bentuk komitmen, Gubernur Koster juga membuka peluang penerbitan regulasi daerah. “Jika pemerintah pusat memberikan kewenangan, kami siap mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Surat Edaran agar perlindungan satwa liar di Bali berjalan lebih efektif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan satwa endemik. Data tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif untuk menjaga kelestarian ekosistem satwa liar di Bali.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan rasa syukur atas capaian konservasi satwa langka yang berhasil dilakukan. “Puji syukur hari ini kita sama-sama diberikan kesempatan untuk melepaliarkan 40 ekor burung perkici berdada merah atau Trichoglossus forsteni mitchlli,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa burung perkici berdada merah merupakan spesies endemik Bali dan Lombok yang dilindungi sejak 2018 dan kini berstatus terancam punah. Burung tersebut sempat berkembang biak di Inggris dan kini dikembalikan ke habitat aslinya di Bali melalui kerja sama lembaga konservasi internasional.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bali Safari dan Bali Bird Park yang berkontribusi terhadap proses pengembalian perkici dada merah ini. Selain itu, terima kasih sebesar-besarnya juga kepada Komisi IV DPR RI yang selalu memberikan dukungan penuh terhadap usaha-usaha konservasi satwa langka di Indonesia,” imbuhnya.
Sebelum diskusi utama dimulai, BKSDA Bali memaparkan proses repatriasi burung perkici berdada merah. Forum tersebut berlangsung sekitar satu setengah jam dan menghasilkan beberapa kesimpulan penting, seperti perlunya penyempurnaan regulasi perlindungan satwa langka, keterlibatan masyarakat dalam penangkaran satwa, serta pemanfaatan teknologi dalam pendataan satwa liar.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan sertifikat dan pemberian nama bagi anakan burung perkici berdada merah oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan, dan Gubernur Bali sebagai simbol kolaborasi dalam menjaga kelestarian satwa endemik di Bali.












Discussion about this post