Jakarta, Kabar SDGs – Sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan keamanan dalam sektor migas, Energy Academy berhasil melaksanakan Pelatihan Penanganan Bahaya Gas H2S secara virtual. Program ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai sifat, bahaya, dan strategi penanganan gas Hidrogen Sulfida (H2S) yang sangat berisiko.
Pelatihan Penanganan Bahaya Gas H2S dilakukan secara online dengan tetap menjaga kedalaman konten dan kualitas pengajaran. Peserta dari berbagai daerah di Indonesia dapat mengikuti Diklat Penanganan Bahaya Gas H2S dengan cara yang fleksibel dan tetap berpartisipasi aktif dalam diskusi dan simulasi virtual.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 serta standar internasional seperti API 49 dan ANSI Z3190.1. Sertifikat untuk Penanganan Bahaya Gas H2S dikeluarkan oleh BNSP, yang menjamin bahwa peserta memiliki kualifikasi yang diakui secara nasional.
Selama pelatihan, peserta diberikan informasi teknis tentang pengukuran gas, pemakaian alat pelindung diri (APD), penggunaan SCBA, prosedur pertolongan pertama, dan cara menyelamatkan individu yang terpapar gas beracun. Semua materi disampaikan oleh instruktur yang telah bersertifikat dari Energy Academy.
Semangat peserta pada Training Penanganan Bahaya Gas H2S menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keamanan di tempat kerja migas. Dalam Diklat ini, peserta aktif berpartisipasi dalam analisis kasus dan praktik prosedur darurat.
Melalui Sertifikasi Penanganan Bahaya Gas H2S, Energy Academy berkontribusi pada pengembangan tenaga kerja profesional yang siap mengatasi risiko gas beracun di lokasi kerja. Ini menjadi elemen krusial dalam memperkuat dan meningkatkan sistem keamanan di industri migas.
Keberhasilan penyelenggaraan Pelatihan Penanganan Bahaya Gas H2S semakin menguatkan posisi Energy Academy sebagai mitra strategis di sektor migas. Dengan kurikulum yang berlandaskan regulasi dan teknologi pembelajaran terkini, Diklat ini merupakan solusi efektif untuk mencegah kecelakaan kerja akibat paparan gas H2S.












Discussion about this post