Bali, Kabar SDGs – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bali berkomitmen untuk secara aktif meningkatkan pemahaman keuangan melalui berbagai program edukatif untuk masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperkuat keterampilan manajemen keuangan individu dan mencegah terlibat dalam pinjaman online yang tidak legal, investasi bodong, serta kejahatan di dunia digital.
Untuk mendukung inisiatif tersebut, OJK Bali meluncurkan “Program 1-5 Km Care”. Ini merupakan salah satu langkah nyata dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan literasi dan akses keuangan di antara warga yang berada dalam jarak 1 hingga 5 kilometer dari Kantor OJK Bali.
Sejak awal tahun 2025 hingga Maret, OJK Bali telah menyelenggarakan program edukasi keuangan 1-5 Km Care untuk 15 lembaga, yang melibatkan pegawai dari berbagai dinas pemerintah di Provinsi Bali dan Kota Denpasar, fasilitas kesehatan, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Sandi, serta Siber Kodam IX Udayana.
Melalui Program 1-5 Km Care ini, diharapkan peserta dapat menyebarkan wawasan tentang keuangan yang telah mereka pelajari kepada keluarga dan orang-orang di sekitar mereka. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam indeks literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Bali pada tahun 2025.
Bagi individu yang berminat untuk mendapatkan edukasi tentang keuangan, dapat menghubungi OJK Bali menggunakan kontak resmi yang tersedia. Program edukasi keuangan ini terbuka untuk masyarakat umum, kelompok usaha, komunitas, hingga berbagai lembaga pemerintah.
Selain datang langsung ke kantor OJK Bali untuk mengikuti sesi edukasi keuangan, peserta juga memiliki opsi untuk mengundang OJK Bali sebagai pembicara dalam kegiatan edukasi keuangan, baik secara langsung maupun online, tanpa biaya.
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Discussion about this post