JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota data internet tahap satu dan dua September kepada 27.305.495 nomor telepon selular (ponsel) pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut diyakini akan terus meningkat seiring dengan proses pemutakhiran data, verifikasi validasi dan penyempurnaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan satuan pendidikan. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) terus berupaya melakukan proses verifikasi dan validasi, agar bantuan kuota internet tersebut dapat tersalurkan ke seluruh nomor penerima bantuan kuota data internet ini.
“Kami meminta agar seluruh pihak termasuk dengan para operator seluler, untuk sama-sama terlibat dalam bantuan kuota data internet dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pandemi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin, Kemendikbud, Hasan Chabibie, di Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Hasan, salah satu kendala dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah ketersediaan kuota internet yang tidak seluruhnya merata untuk seluruh pendidik dan peserta didik. Penyediaan kuota internet menjadi salah satu kunci supaya pembelajaran tetap dapat dilakukan meski di rumah saja.
Subsidi kuota dialokasikan selama empat bulan yaitu dari bulan September hingga Desember 2020. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut akan dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan. Tahap I dilaksanakan setiap bulan di tanggal 22 sampai 24, sedangkan untuk tahap II dilaksanakan setiap tanggal 28 sampai tanggal 30. Skema ini akan terus berlangsung hingga bulan Desember mendatang.
Untuk penyaluran bulan September, tahap I telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22-24 September 2020 lalu. Khusus untuk penyaluran di bulan November dan Desember 2020, akan disalurkan sekaligus di bulan November.
“Untuk kebijakan bantuan kuota data internet, kami bersama dengan pihak terkait yaitu Kementerian Keuangan telah menganggarkan sekitar Rp 7,2 triliun yang akan dialokasikan dari September hingga Desember 2020.
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, Purwanto, menjelaskan biaya untuk kebijakan bantuan kuota data internet sudah disetujui dan ditetapkan untuk empat bulan ke depan. Penerapan anggaran itu pun diserahkan langsung kepada Kemendikbud dan para operator seluler yang akan menjalaninya hingga Desember tahun ini.
“Kami meminta Kemendikbud mengkoordinasikan dengan operator seluler agar harga yang diterima kementerian sesuai dengan identitas kegiatan dan dianggap wajar. Jika bisa, harga yang diberikan tidak terlalu ketat seperti harga pasaran,” kata Purwanto.
Plt Kapusdatin memastikan akuntabilitas dan transparansi program bantuan ini senantiasa diutamakan. Dari awal program ini dan di setiap langkah, kami berkoordinasi dengan BPKP, KPK, dan juga aparat pengawasan internal kami yaitu Inspektorat Jenderal.
“Kami juga mengundang partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya program ini, tidak ada sepeser pun uang rakyat yang akan disia-siakan,” tegasnya.
Bantuan ini disalurkan langsung ke nomor-nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk jenjang PAUD dan Dikdasmen. Operator sekolah memasukkan nomor ponsel siswa dan guru ke Dapodik. Untuk jenjang pendidikan tinggi, pengelola PD Dikti di tiap perguruan tinggi menginput nomor
Discussion about this post