• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegas Tindak Pelanggaran Muatan di Jawa Timur

by Riski Yanti
10 Oktober 2026
Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegas Tindak Pelanggaran Muatan di Jawa Timur
15
SHARES
91
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Surabaya, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperkuat aksi nyata penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan di Jawa Timur sebagai komitmen mencapai target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027.

Upaya ini dilakukan melalui integrasi data kendaraan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, serta percepatan normalisasi kendaraan lebih dimensi.

BACA JUGA

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

10 Oktober 2026
Perlindungan Hak Ojol, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Perlindungan Hak Ojol, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

10 Oktober 2026
Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan Pasca Bencana 

Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan Pasca Bencana 

6 Oktober 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat memberikan sambutan dalam forum East Java Land Transport Meeting 2026_ yang mengangkat tema “Menuju Zero ODOL 2027 dan Transportasi Darat yang Berkeselamatan” mengatakan, Jawa Timur merupakan salah satu wilayah vital mobilitas angkutan barang, sehingga membutuhkan penguatan sinergi serta kolaborasi semua pihak dalam penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya dilakukan dengan penindakan di jalan, tetapi juga harus dimulai dari memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Penanganan kendaraan over dimension over load tidak bisa dilakukan parsial, ini harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir oleh semua pihak. Mulai dari memastikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi, menjaga integritas pengujian berkala kendaraan, hingga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Aan di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (9/10).

Secara nasional, pemerintah telah menyusun sembilan Rencana Aksi Nasional untuk mewujudkan target Zero ODOL 2027, dan dua langkah prioritas atau quick wins yang didorong adalah integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik melalui BLUe, emanifest (SUMBA), dan validasi lintas instansi lainnya.

Lalu penguatan pengawasan, pencatatan, serta penindakan kendaraan angkutan barang dengan memanfaatkan teknologi Weigh in Motion (WIM), Automatic Number Plate Recognition (ANPR), hingga ETLE HUB.

Aan melanjutkan, khusus di Jawa Timur percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan dilakukan melalui penguatan titik deteksi dan pengawasan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pemanfaatan WIM, ANPR, dan ETLE HUB pada koridor logistik strategis.

Ia menyebut, koordinasi lintas instansi, sinkronisasi pengaturan kelas jalan dengan batas muatan kendaraan, serta sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha angkutan barang juga menjadi bagian dari upaya mempercepat implementasi Zero ODOL di Jawa Timur.

“Keberhasilan Zero ODOL 2027 membutuhkan kesiapan wilayah dan komitmen seluruh pihak dalam ekosistem angkutan logistik. Jadi pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, dan stakeholders lainnya perlu memperkuat koordinasi serta komitmen untuk mempercepat implementasi target bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan,” tegasnya.

Sementara itu dalam forum yang sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho menambahkan, percepatan normalisasi kendaraan lebih dimensi juga menjadi bagian penting dalam penanganan kendaraan over dimension over loading.

Normalisasi dilakukan untuk mengembalikan dimensi kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan standar pabrik dan ketentuan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data progres normalisasi nasional, terdapat 191 permohonan normalisasi kendaraan dan 91 di antaranya merupakan permohonan di Jawa Timur, angka tersebut menjadikannya sebagai wilayah dengan jumlah permohonan normalisasi terbanyak.

Dari total 191 permohonan secara nasional, sebanyak 103 permohonan telah memperoleh rekomendasi spesifikasi teknis (spektek), 88 pemohon menunggu rekomendasi spektek, 93 unit sudah direkomendasikan tetapi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) normalisasinya belum terbit, sementara 10 kendaraan telah mendapatkan SRUT.

“Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga perlu dinormalisasi secara tegas dan melalui proses yang profesional, dengan komunikasi yang baik bersama pemilik kendaraan dan pihak karoseri. Kami akan mendorong BPTD, Dishub, dan perusahaan karoseri untuk mempercepat kelengkapan dokumen dan prosesnya agar permohonan normalisasi kendaraan bisa segera dituntaskan.” ungkapnya.

Melalui komitmen nasional dan aksi nyata di Jawa Timur, Aan berharap dapat meningkatkan kepatuhan angkutan barang sekaligus melindungi pengguna jalan dan implementasi target Zero Over Dimension Over Load 2027 dapat berjalan lebih efektif.

“Kami berharap seluruh pihak di ekosistem angkutan barang dapat meningkatkan komitmen dan berkolaborasi untuk mempercepat implementasi target Zero Over Dimension Over Load sekaligus mewujudkan transportasi darat yang berkeselamatan,” pungkasnya.

Share6SendTweet4
Previous Post

Perlindungan Hak Ojol, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Next Post

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

Next Post
Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

10 Oktober 2026
Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

10 Oktober 2026
Mengenal Thomas Oentoro, Eks Eksekutif INA

Mengenal Thomas Oentoro, Eks Eksekutif INA

10 Oktober 2026
TPS 3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Menjadi Bernilai Guna

TPS 3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Menjadi Bernilai Guna

10 Oktober 2026
Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif

Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif

10 Oktober 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3657 shares
    Share 1463 Tweet 914
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3659 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3630 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3601 shares
    Share 1440 Tweet 900
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3950 shares
    Share 1580 Tweet 988

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.