• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Perlindungan Hak Ojol, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

by Riski Yanti
10 Oktober 2026
Perlindungan Hak Ojol, Keselamatan Jadi Prioritas Utama
15
SHARES
93
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital harus berjalan beriringan dengan keselamatan sebagai prioritas utama.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

BACA JUGA

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

10 Oktober 2026
Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegas Tindak Pelanggaran Muatan di Jawa Timur

Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegas Tindak Pelanggaran Muatan di Jawa Timur

10 Oktober 2026
Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan Pasca Bencana 

Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan Pasca Bencana 

6 Oktober 2026

Regulasi ini menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi para pihak.

“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” ujar Menhub Dudy, di Jakarta, Jumat (9/10).

Menhub menjelaskan, aspek keselamatan merupakan standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan transportasi.

Dalam hal ini, pengemudi perlu memastikan kendaraan yang digunakan berada dalam kondisi laik operasional, serta melakukan perawatan secara berkala dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

Sementara itu, perusahaan aplikasi bertanggung jawab untuk mendukung pemenuhan standar keselamatan tersebut, antara lain melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.

Perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Menhub Dudy.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, terdokumentasi, serta memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Kemenhub pun mendorong seluruh pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab.

Perusahaan aplikasi perlu memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kemitraan dan mendukung pengawasan keselamatan, sedangkan mitra pengemudi wajib menjaga kondisi kendaraan, mematuhi ketentuan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Melalui penguatan regulasi dan pelaksanaan kewajiban secara konsisten, pemerintah berharap, ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berkembang secara adil, transparan, juga berkelanjutan sehingga masyarakat mendapat layanan yang selamat, aman, serta nyaman.

Share6SendTweet4
Previous Post

SIER Gandeng Dua Investor di EJIF 2026

Next Post

Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegas Tindak Pelanggaran Muatan di Jawa Timur

Next Post
Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegas Tindak Pelanggaran Muatan di Jawa Timur

Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegas Tindak Pelanggaran Muatan di Jawa Timur

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

10 Oktober 2026
Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

10 Oktober 2026
Mengenal Thomas Oentoro, Eks Eksekutif INA

Mengenal Thomas Oentoro, Eks Eksekutif INA

10 Oktober 2026
TPS 3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Menjadi Bernilai Guna

TPS 3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Menjadi Bernilai Guna

10 Oktober 2026
Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif

Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif

10 Oktober 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3661 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3604 shares
    Share 1442 Tweet 901
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3632 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3952 shares
    Share 1581 Tweet 988

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.