• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
20 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pembatasan Operasional Angkutan Barang untuk Keselamatan Angkutan Lebaran

by Riski Yanti
15 Februari 2026
Pembatasan Operasional Angkutan Barang untuk Keselamatan Angkutan Lebaran
21
SHARES
134
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama Pemerintah.

Menurut Menhub Dudy, hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

BACA JUGA

Indonesia Perkuat Konektivitas Udara di Tengah Tantangan Sektor Penerbangan

INACA Mengapresiasi Relaksasi Fuel Surcharge

18 Mei 2026
Kemenhub Siapkan Langkah Cepat Atasi Truk ODOL

Kemenhub Siapkan Langkah Cepat Atasi Truk ODOL

8 Mei 2026
Izin Bus ALS Berpotensi Dicabut Kemenhub

Izin Bus ALS Berpotensi Dicabut Kemenhub

8 Mei 2026

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (14/2).

Menhub Dudy menjelaskan alasan Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari.

Diungkapkannya, keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4% dari total jumlah kecelakaan secara nasional.

Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Menhub menyebut pada prinsipnya tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelasnya.

Menhub Dudy juga menyatakan setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.

Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Menhub.

Lebih lanjut, Menhub Dudy mengungkapkan bahwa Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.

Menhub mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026.

Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.

“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tutur Menhub.

Share8SendTweet5
Previous Post

Kemenhub dan BRIN Bangun Teknologi Smart Buoy Untuk Navigasi Pelayaran

Next Post

Menhub Dudy Nilai Penerapaan FWA Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran

Next Post
Menhub Dudy Nilai Penerapaan FWA Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran

Menhub Dudy Nilai Penerapaan FWA Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran

Kementerian PU Percepat Penanganan Darurat dan Permanen Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Kementerian PU Percepat Penanganan Darurat dan Permanen Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Badung Perkuat Pengawasan Sampah Sektor Horeka

Badung Perkuat Pengawasan Sampah Sektor Horeka

20 Mei 2026
Koster Bahas Kerja Sama Strategis Bali dan Tiongkok

Koster Bahas Kerja Sama Strategis Bali dan Tiongkok

19 Mei 2026
Jatim Open Woodball Perdana Digelar di Sidoarjo

Jatim Open Woodball Perdana Digelar di Sidoarjo

19 Mei 2026
Kuah Beulangong Aceh Hadir di Jakarta Selatan

Kuah Beulangong Aceh Hadir di Jakarta Selatan

19 Mei 2026
Pembangunan Sekolah Rakyat di Pacitan Capai 50%, Kementerian PU Percepat Penyelesaian

Pembangunan Sekolah Rakyat di Pacitan Capai 50%, Kementerian PU Percepat Penyelesaian

19 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • MJO Picu Hujan Tinggi di Riau

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.