• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Terkendala Perizinan, Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

by Riski Yanti
25 Juli 2025
Terkendala Perizinan, Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi
22
SHARES
135
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Menyusul siaran pers resmi sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa PT. Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.

Sertifikat Standar yang telah dimiliki perusahaan belum berstatus terverifikasi dalam sistem _Online Single Submission (OSS)_ maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Dengan demikian, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan.

BACA JUGA

Tim Medis Balai Kesehatan Penerbangan Bantu Korban Gempa Bumi NTT

Tim Medis Balai Kesehatan Penerbangan Bantu Korban Gempa Bumi NTT

23 Agustus 2026
Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing, Dukung Penanganan Karhutla

Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing, Dukung Penanganan Karhutla

23 Agustus 2026
Sejumlah Penerbangan Terdampak Asap Karhutla Karhutla

Sejumlah Penerbangan Terdampak Asap Karhutla Karhutla

23 Agustus 2026

Salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan. Tanpa pemenuhan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, kembali menegaskan bahwa setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.

“Kami tegaskan lagi, status ‘belum terverifikasi’ berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,” ujar Lukman.

Hingga saat ini, tidak terdapat satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara. Proses penerbitan _Air Operator Certificate (AOC)_ bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.

“Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat,” imbuh Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Namun demikian, setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Share9SendTweet6
Previous Post

Jakarta Fashion Food Festival Kembangkan Ekraf dan Buka Lapangan Kerja

Next Post

Aturan Transportasi Online Diolah, Agar Adil dan Berkelanjutan

Next Post
Aturan Transportasi Online Diolah, Agar Adil dan Berkelanjutan

Aturan Transportasi Online Diolah, Agar Adil dan Berkelanjutan

Menhub Dudy: Pergerakan Kapal di Perairan Pelabuhan Pulau Baai Terpantau Lancar

Menhub Dudy: Pergerakan Kapal di Perairan Pelabuhan Pulau Baai Terpantau Lancar

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

24 Agustus 2026
Air Irigasi Dialirkan Ke Persawahan Terdampak Kekeringan di Kota Sungai Penuh

Air Irigasi Dialirkan Ke Persawahan Terdampak Kekeringan di Kota Sungai Penuh

24 Agustus 2026
BRI Perbarui Qlola untuk Perkuat Layanan Digital

BRI Perbarui Qlola untuk Perkuat Layanan Digital

24 Agustus 2026
Akses Jembatan Wae Dampek Diperbaiki, Pulihkan Konektivitas Reo–Dampek-Pota Pascagempa

Akses Jembatan Wae Dampek Diperbaiki, Pulihkan Konektivitas Reo–Dampek-Pota Pascagempa

24 Agustus 2026
Booth Loko Café dan Kuliner Kereta di BNI wondrX 2026 ICE BSD City Ramai Dikunjungi

Booth Loko Café dan Kuliner Kereta di BNI wondrX 2026 ICE BSD City Ramai Dikunjungi

24 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2280 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2024 shares
    Share 810 Tweet 506
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1972 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1982 shares
    Share 793 Tweet 496

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.