• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
7 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Terkendala Perizinan, Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

by Riski Yanti
25 Juli 2025
Terkendala Perizinan, Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi
20
SHARES
123
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Menyusul siaran pers resmi sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa PT. Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.

Sertifikat Standar yang telah dimiliki perusahaan belum berstatus terverifikasi dalam sistem _Online Single Submission (OSS)_ maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Dengan demikian, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan.

BACA JUGA

Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

29 April 2026
Kemenhub Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Laut

Kemenhub Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Laut

26 April 2026
Tiga Prodi Sarjana Terapan Poltekpel Surabaya, Raih Akreditasi Unggul

Tiga Prodi Sarjana Terapan Poltekpel Surabaya, Raih Akreditasi Unggul

22 April 2026

Salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan. Tanpa pemenuhan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, kembali menegaskan bahwa setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.

“Kami tegaskan lagi, status ‘belum terverifikasi’ berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,” ujar Lukman.

Hingga saat ini, tidak terdapat satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara. Proses penerbitan _Air Operator Certificate (AOC)_ bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.

“Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat,” imbuh Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Namun demikian, setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Share8SendTweet5
Previous Post

Jakarta Fashion Food Festival Kembangkan Ekraf dan Buka Lapangan Kerja

Next Post

Aturan Transportasi Online Diolah, Agar Adil dan Berkelanjutan

Next Post
Aturan Transportasi Online Diolah, Agar Adil dan Berkelanjutan

Aturan Transportasi Online Diolah, Agar Adil dan Berkelanjutan

Menhub Dudy: Pergerakan Kapal di Perairan Pelabuhan Pulau Baai Terpantau Lancar

Menhub Dudy: Pergerakan Kapal di Perairan Pelabuhan Pulau Baai Terpantau Lancar

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Dorong UMKM Naik Kelas, ASDP Ramaikan Inabuyer 2026

Dorong UMKM Naik Kelas, ASDP Ramaikan Inabuyer 2026

6 Mei 2026
Aceh Gunakan Jalur VVIP Percepat Layanan Haji 2026

Aceh Gunakan Jalur VVIP Percepat Layanan Haji 2026

6 Mei 2026
Pramuka Bersihkan Situ Cigangsa Pulihkan Lingkungan

Pramuka Bersihkan Situ Cigangsa Pulihkan Lingkungan

6 Mei 2026
Ibu PKK Sukajadi Kembangkan Keripik Pisang Dorong Ekonomi Desa

Ibu PKK Sukajadi Kembangkan Keripik Pisang Dorong Ekonomi Desa

6 Mei 2026
Art Jakarta Gardens, Hadirkan Seni di Ruang Publik

Art Jakarta Gardens, Hadirkan Seni di Ruang Publik

6 Mei 2026

POPULAR

  • Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sidoarjo Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Aceh Apresiasi Pembangunan Kampus LIPIA Banda Aceh

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • APPMBGI Dorong Command Center Program MBG Nasional

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.