• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
7 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Membahayakan, Layang-layang Dilarang Terbang di Dekat Wilayah Bandar Udara

by Riski Yanti
10 Juli 2025
Membahayakan, Layang-layang Dilarang Terbang di Dekat Wilayah Bandar Udara
21
SHARES
131
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area pendekatan (final Approach) Runway 06 dan 07L Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang terindikasi menganggu operasional penerbangan, mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach).

Guna menangani aktivitas layang layang yang berkelanjutan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA

Penerbangan Perdana Spring Airlines, Rute Guangzhou dan Shenzhen ke Jakarta Tarik Wisman

Penerbangan Perdana Spring Airlines, Rute Guangzhou dan Shenzhen ke Jakarta Tarik Wisman

23 Juni 2026
Indonesia Perkuat Konektivitas Udara di Tengah Tantangan Sektor Penerbangan

INACA Mengapresiasi Relaksasi Fuel Surcharge

18 Mei 2026
Keselamatan Penerbangan Helikopter Harus Ditingkatkan

Keselamatan Penerbangan Helikopter Harus Ditingkatkan

8 Mei 2026

Lukman F. Laisa selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Rabu (9/7) di Jakarta menyampaikan bahwa sejumlah pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandar udara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).

“Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat,” ujar Lukman.

Lukman menuturkan bahwa langkah koordinatif telah dilakukan oleh pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT. Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Maskapai Penerbangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan diantaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).

“Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat,” ucap Lukman.

Selain itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Pasal 421 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ujar Lukman dengan tegas.

Sementara itu Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.

“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan.”

Putu Eka Cahyadhi menjelaskan bahwa dalam regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan telah secara jelas mengatur terkait dengan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) di bandar udara yang berupa wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

“Kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasinal penerbangan.

Untuk itu Kantor OBU Wilayah I telah mengadakan rapat dengan mengundang pihak-pihak terkait dan menyepakati bahwa semua unsur Pemerintah Daerah dan stakeholder komunitas Bandar Udara Soekarno-Hatta saling mendukung dan bersinergi, membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih efektif sehingga penanganan terhadap gangguan layang-layang dapat dikurangi dan bahkan diharapkan dapat dihilangkan.

“Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Putu Eka.

Kepala OBU Wilayah I mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang layang-layang, yaitu :

a. Perda Kota Tangerang Nomor : 7 Tahun 2004 Tentang Larangan Menerbangkan Layang-Layang Dan/Atau Permainan Sejenisnya Serta Kegiatan Lain Yang Menggangu Keselamatan Penerbangan Di Bandar Udara Soekarno Hatta Dan Sekitarnya.

b. Perda Kota Tangerang Nomor : 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

c. Perda Kabupaten Tangerang Nomor : 10 tahun 2024 Tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum Di Luar Kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

“Tentunya peran aktif Pemda untuk memastikan perda yang ada tersebut dapat dioptimalkan pengawasan pelaksanaanya sehingga tercipta keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Seluruh unsur perangkat daerah sampai di tingkat terendah di masyarakat seperti camat, kepala desa dan RT/RW harus terlibat bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi menjaga keselamatan operasional penerbangan,” ucap Putu Eka.

Share8SendTweet5
Previous Post

Pabrik Karet Remah PT PBS Resmi Beroperasi di Aceh Barat

Next Post

Protokoler di Bandar Udara Soekarno-Hatta Dievaluasi, Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jasa

Next Post
Protokoler di Bandar Udara Soekarno-Hatta Dievaluasi, Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jasa

Protokoler di Bandar Udara Soekarno-Hatta Dievaluasi, Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jasa

Pelabuhan Pulau Baai Siap Beroperasi secara Optimal

Pelabuhan Pulau Baai Siap Beroperasi secara Optimal

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Dhika Pacu Jalur Jadi Wajah Kampanye Hyundai Cup 2026

Dhika Pacu Jalur Jadi Wajah Kampanye Hyundai Cup 2026

7 Agustus 2026
Mambesak Akustik Hidupkan Kembali Semangat Seni Papua

Mambesak Akustik Hidupkan Kembali Semangat Seni Papua

7 Agustus 2026
Tiga Atlet Muaythai Inhu Perkuat Kontingen Riau di Kejurnas

Tiga Atlet Muaythai Inhu Perkuat Kontingen Riau di Kejurnas

7 Agustus 2026
Festival Bunga dan Buah Karo Didorong Menuju Ajang Internasional

Festival Bunga dan Buah Karo Didorong Menuju Ajang Internasional

7 Agustus 2026
Kemenhub Mengajak Negara ASEAN Perkuat Kerja Sama Transportasi Darat Hadapi Tantangan Global

Kemenhub Mengajak Negara ASEAN Perkuat Kerja Sama Transportasi Darat Hadapi Tantangan Global

7 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1712 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1430 shares
    Share 572 Tweet 358
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1410 shares
    Share 564 Tweet 353
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.