• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
6 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Membahayakan, Layang-layang Dilarang Terbang di Dekat Wilayah Bandar Udara

by Riski Yanti
10 Juli 2025
Membahayakan, Layang-layang Dilarang Terbang di Dekat Wilayah Bandar Udara
19
SHARES
120
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area pendekatan (final Approach) Runway 06 dan 07L Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang terindikasi menganggu operasional penerbangan, mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach).

Guna menangani aktivitas layang layang yang berkelanjutan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA

InJourney Airports Layani 38,20 Juta Penumpang Pesawat Pada Kuartal I/2026, Naik 5%

InJourney Airports Layani 38,20 Juta Penumpang Pesawat Pada Kuartal I/2026, Naik 5%

9 April 2026
Citilink Angkut Penumpang Harian Tertinggi Sepanjang Sejarah

Citilink Angkut Penumpang Harian Tertinggi Sepanjang Sejarah

9 April 2026
InJourney Airports Potong 50% Tarif Jasa Bandara Pada Angkutan Lebaran 2026

INACA Apresiasi Kebijakan Kenaikan Harga Avtur

6 April 2026

Lukman F. Laisa selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Rabu (9/7) di Jakarta menyampaikan bahwa sejumlah pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandar udara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).

“Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat,” ujar Lukman.

Lukman menuturkan bahwa langkah koordinatif telah dilakukan oleh pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT. Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Maskapai Penerbangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan diantaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).

“Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat,” ucap Lukman.

Selain itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Pasal 421 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ujar Lukman dengan tegas.

Sementara itu Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.

“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan.”

Putu Eka Cahyadhi menjelaskan bahwa dalam regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan telah secara jelas mengatur terkait dengan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) di bandar udara yang berupa wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

“Kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasinal penerbangan.

Untuk itu Kantor OBU Wilayah I telah mengadakan rapat dengan mengundang pihak-pihak terkait dan menyepakati bahwa semua unsur Pemerintah Daerah dan stakeholder komunitas Bandar Udara Soekarno-Hatta saling mendukung dan bersinergi, membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih efektif sehingga penanganan terhadap gangguan layang-layang dapat dikurangi dan bahkan diharapkan dapat dihilangkan.

“Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Putu Eka.

Kepala OBU Wilayah I mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang layang-layang, yaitu :

a. Perda Kota Tangerang Nomor : 7 Tahun 2004 Tentang Larangan Menerbangkan Layang-Layang Dan/Atau Permainan Sejenisnya Serta Kegiatan Lain Yang Menggangu Keselamatan Penerbangan Di Bandar Udara Soekarno Hatta Dan Sekitarnya.

b. Perda Kota Tangerang Nomor : 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

c. Perda Kabupaten Tangerang Nomor : 10 tahun 2024 Tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum Di Luar Kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

“Tentunya peran aktif Pemda untuk memastikan perda yang ada tersebut dapat dioptimalkan pengawasan pelaksanaanya sehingga tercipta keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Seluruh unsur perangkat daerah sampai di tingkat terendah di masyarakat seperti camat, kepala desa dan RT/RW harus terlibat bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi menjaga keselamatan operasional penerbangan,” ucap Putu Eka.

Share8SendTweet5
Previous Post

Pabrik Karet Remah PT PBS Resmi Beroperasi di Aceh Barat

Next Post

Protokoler di Bandar Udara Soekarno-Hatta Dievaluasi, Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jasa

Next Post
Protokoler di Bandar Udara Soekarno-Hatta Dievaluasi, Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jasa

Protokoler di Bandar Udara Soekarno-Hatta Dievaluasi, Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jasa

Pelabuhan Pulau Baai Siap Beroperasi secara Optimal

Pelabuhan Pulau Baai Siap Beroperasi secara Optimal

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Dorong UMKM Naik Kelas, ASDP Ramaikan Inabuyer 2026

Dorong UMKM Naik Kelas, ASDP Ramaikan Inabuyer 2026

6 Mei 2026
Aceh Gunakan Jalur VVIP Percepat Layanan Haji 2026

Aceh Gunakan Jalur VVIP Percepat Layanan Haji 2026

6 Mei 2026
Pramuka Bersihkan Situ Cigangsa Pulihkan Lingkungan

Pramuka Bersihkan Situ Cigangsa Pulihkan Lingkungan

6 Mei 2026
Ibu PKK Sukajadi Kembangkan Keripik Pisang Dorong Ekonomi Desa

Ibu PKK Sukajadi Kembangkan Keripik Pisang Dorong Ekonomi Desa

6 Mei 2026
Art Jakarta Gardens, Hadirkan Seni di Ruang Publik

Art Jakarta Gardens, Hadirkan Seni di Ruang Publik

6 Mei 2026

POPULAR

  • Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sidoarjo Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Aceh Apresiasi Pembangunan Kampus LIPIA Banda Aceh

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • USK Perkuat Industri Nilam Aceh Berkelanjutan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.