• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Sehari 3 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

by Riski Yanti
15 Januari 2024
Sehari 3 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas
31
SHARES
193
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya 3 kejadian kecelakaan lalu lintas dalam satu hari yang terjadi pada Minggu (14/1).

Kejadian-kejadian tersebut yaitu antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kab. Klaten, mobil dengan KA Wijayakusuma di Kab. Banyuwangi, dan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi. Total terdapat 3 orang meninggal dalam kejadian-kejadian tersebut.

BACA JUGA

Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

25 Agustus 2026
KAI Siapkan 76 Perjalanan Saat Libur Panjang

KAI Siapkan 76 Perjalanan Saat Libur Panjang

14 Agustus 2026
KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Usai Investigasi

KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Usai Investigasi

2 Mei 2026

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Direktur Utama KAI – Didiek Hartantyo

Didiek menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Didiek.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan stakeholders terkait berencana akan menutup perlintasan tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Didiek.

Share12SendTweet8
Previous Post

KCIC Amankan Barang Penumpang yang Tertinggal Senilai Hingga Rp500 Juta!

Next Post

DAMRI Hadirkan Angkutan GRATIS Rute Bumi Hejo – Stasiun Kereta Cepat Padalarang PP

Next Post
DAMRI Hadirkan Angkutan GRATIS Rute Bumi Hejo – Stasiun Kereta Cepat Padalarang PP

DAMRI Hadirkan Angkutan GRATIS Rute Bumi Hejo – Stasiun Kereta Cepat Padalarang PP

KLHK Lanjutkan Penanaman Bersama di Sumatera Utara

KLHK Lanjutkan Penanaman Bersama di Sumatera Utara

Discussion about this post

NEWS UPDATE

OpenAI Gugat Apple Terkait Dugaan Pencurian Rahasia AI

OpenAI Gugat Apple Terkait Dugaan Pencurian Rahasia AI

17 Oktober 2026
Batik Dumai Angkat Legenda Putri Tujuh Hingga Mendunia

Batik Dumai Angkat Legenda Putri Tujuh Hingga Mendunia

17 Oktober 2026
Pertamina Tingkatkan Layanan BBM Untuk Percepat Pemulihan Di Bali

Pertamina Tingkatkan Layanan BBM Untuk Percepat Pemulihan Di Bali

17 Oktober 2026
Rumah Sakit Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi

Rumah Sakit Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi

16 Oktober 2026
Pesta Adat Nondoi Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif PPU

Pesta Adat Nondoi Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif PPU

16 Oktober 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4124 shares
    Share 1650 Tweet 1031
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3833 shares
    Share 1533 Tweet 958
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3826 shares
    Share 1530 Tweet 957
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3771 shares
    Share 1508 Tweet 943
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    3735 shares
    Share 1494 Tweet 934

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.