• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Sehari 3 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

by Riski Yanti
15 Januari 2024
Sehari 3 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas
29
SHARES
183
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya 3 kejadian kecelakaan lalu lintas dalam satu hari yang terjadi pada Minggu (14/1).

Kejadian-kejadian tersebut yaitu antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kab. Klaten, mobil dengan KA Wijayakusuma di Kab. Banyuwangi, dan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi. Total terdapat 3 orang meninggal dalam kejadian-kejadian tersebut.

BACA JUGA

KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Usai Investigasi

KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Usai Investigasi

2 Mei 2026
Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

29 April 2026
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

Evakuasi Sarana Krl Masih Berlangsung di Bekasi Timur

29 April 2026

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Direktur Utama KAI – Didiek Hartantyo

Didiek menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Didiek.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan stakeholders terkait berencana akan menutup perlintasan tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Didiek.

Share12SendTweet7
Previous Post

KCIC Amankan Barang Penumpang yang Tertinggal Senilai Hingga Rp500 Juta!

Next Post

DAMRI Hadirkan Angkutan GRATIS Rute Bumi Hejo – Stasiun Kereta Cepat Padalarang PP

Next Post
DAMRI Hadirkan Angkutan GRATIS Rute Bumi Hejo – Stasiun Kereta Cepat Padalarang PP

DAMRI Hadirkan Angkutan GRATIS Rute Bumi Hejo – Stasiun Kereta Cepat Padalarang PP

KLHK Lanjutkan Penanaman Bersama di Sumatera Utara

KLHK Lanjutkan Penanaman Bersama di Sumatera Utara

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

25 Mei 2026
Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

25 Mei 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

25 Mei 2026
Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

25 Mei 2026
Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

25 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Harga Sawit Kaltim Naik Dipicu Penguatan CPO

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.