• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Sering Kecelakaan, Kemenhub Perketat Izin Operasional Truk Barang

by Riski Yanti
3 Agustus 2023
Sering Kecelakaan, Kemenhub Perketat Izin Operasional Truk Barang
35
SHARES
220
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Tangerang Selatan, KabarSDGs – Dalam mengurus perizinan, perusahaan angkutan barang menjamin pengemudi terlatih dan bersertifikat, terutama untuk mengangkut barang khusus berbahaya dengan penanganan yang tepat demi terciptanya transportasi barang yang berkeselamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Angkutan Barang Handa Lesmana pada Seminar dan Workshop dengan tema “Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib, dan Efisien” di Hotel Horison Grand Serpong, Kota Tangerang Selatan (1/8).

BACA JUGA

Uji Petik Kelaiklautan Kapal Dilakukan di Pelabuhan Ternate Jelang Angkutan Libur Sekolah 2026

Uji Petik Kelaiklautan Kapal Dilakukan di Pelabuhan Ternate Jelang Angkutan Libur Sekolah 2026

7 Juni 2026
Pemkot Batam Optimalkan Layanan Trans Batam

Pemkot Batam Optimalkan Layanan Trans Batam

29 Mei 2026
Kemenhub Siapkan Operasional Sistem Navigasi Penerbangan Nasional di New JATSC 

Kemenhub Siapkan Operasional Sistem Navigasi Penerbangan Nasional di New JATSC 

22 Mei 2026

Menurut Handa, ketika sebuah perusahaan angkutan barang akan mengurus perizinan, diperlukan persyaratan kompetensi pengemudi yang bersertifikat.

“Perusahaan angkutan barang yang mengurus perizinan memberikan jaminan bahwa pengemudi terjamin dan tidak sembarangan, karena mereka harus bersertifikat, terutama jika mengangkut barang khusus berbahaya, dan juga mengetahui cara penanganannya,” ujarnya

“Selain itu, perizinan kendaraan berlaku selama satu tahun untuk pengawasan, sementara uji KIR berlaku enam bulan, sehingga harus melakukan uji KIR dua kali selama setahun selama perizinannya aktif,” kata Handa.

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan terus berupaya guna meningkatkan keamanan dan efektivitas dalam pengangkutan barang di Indonesia.

Regulasi Angkutan Barang dan Perizinan Angkutan Barang Khusus sangat penting untuk mengatur efisiensi dalam pengangkutan barang, khususnya dari segi keselamatan dan keamanan.

“Untuk regulasi itu ada PM yang utama yaitu Nomor PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Jadi bisa dilihat seluruh peraturannya, definisinya, persyaratannya, termasuk lampiran gambar mengenai beberapa ketentuan yang harus dipasang, seperti plakat, alat pemantul cahaya tambahan, dan juga lain-lainnya,” pungkas Handa.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa kecelakaan truk yang terjadi seperti kecelakaan truk di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur, kecelakaan truk di Tanah Putih, Semarang, dan kecelakaan truk di pertigaan lampu merah Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, menjadi bukti pentingnya perusahaan harus berizin.

“Makanya banyak sekali terjadi kecelakaan yang truknya tidak berizin, dan setelah kita cek, memang benar, kendaraannya tidak laik jalan, pengemudinya tidak kompeten. Karena itu terbukti bahwa memang banyak sekali kendaraan – kendaraan angkutan barang yang tidak berizin itu memang terlibat kecelakaan,” ujarnya.

Terkait dengan perizinan, perusahaan angkutan barang sudah dapat melakukannya secara online melalui www.oss.go.id dan aplikasi SPIONAM sebagai aplikasi sekaligus sistem pengawasan.

Digitalisasi dalam perizinan ini bertujuan untuk transparansi proses pelayanan, monitoring pengajuan izin, serta mempercepat proses hingga 7 hari kerja.

Selain itu, perizinan ini juga meningkatkan mutu database perusahaan angkutan dan memudahkan pengecekan data.

Perizinan juga sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang yang merupakan persyaratan penting bagi penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor, mencakup jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh.

Dengan proses yang lebih efisien dan transparan, angkutan barang dapat beroperasi dengan lebih baik dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Harapannya, bagi perusahaan angkutan barang yang belum memiliki izin dapat segera melakukan pengajuan perizinan dan sertifikasi pengemudi, serta menerapkan program Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Selain itu, penting untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Handa.

Pada kesempatan ini, Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restiawan juga mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah, perusahaan logistik, akademisi, serta masyarakat menjadi kunci dalam mencapai solusi yang berkelanjutan untuk sektor angkutan barang.

“Upaya menyikapi permasalahan angkutan barang yang kompleks dan beragam, bukan hanya Kementerian Perhubungan, namun perlu diciptakan kolaborasi antar stakeholder dalam menghadapi tantangan seperti ODOL, tingginya angka kecelakaan, kriminalitas, kemacetan, kerugian ekonomi, dan minimnya efisiensi perjalanan angkutan,” jelas Danto.

Share14SendTweet9
Previous Post

Pelabuhan Teluk Bayur Siap Terapkan STID dan Simon TKBM

Next Post

Kemenhub Perketat Batas Maksimal Penumpang KA PSO

Next Post
Kemenhub Perketat Batas Maksimal Penumpang KA PSO

Kemenhub Perketat Batas Maksimal Penumpang KA PSO

Selain Latihan Gabungan di Situbondo, TNI juga Lakukan Baksos

Selain Latihan Gabungan di Situbondo, TNI juga Lakukan Baksos

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Enviwalk 2026 Kampanyekan Mobilitas Ramah Lingkungan di IKN

Enviwalk 2026 Kampanyekan Mobilitas Ramah Lingkungan di IKN

18 Juni 2026
ASDP Pastikan Konektivitas Penyeberangan Aceh Tetap Terjaga dengan Layanan Optimal

ASDP Pastikan Konektivitas Penyeberangan Aceh Tetap Terjaga dengan Layanan Optimal

18 Juni 2026
Pasar Murah Galungan dan Kuningan Dorong UMKM dan Literasi Keuangan

Pasar Murah Galungan dan Kuningan Dorong UMKM dan Literasi Keuangan

18 Juni 2026
InJourney Airports Hadirkan Ragam Aktivitas Seru Ramah Keluarga

InJourney Airports Hadirkan Ragam Aktivitas Seru Ramah Keluarga

18 Juni 2026
Wamenpar Optimistis PKB 2026 Tembus Target 1,6 Juta Pengunjung

Wamenpar Optimistis PKB 2026 Tembus Target 1,6 Juta Pengunjung

18 Juni 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    405 shares
    Share 162 Tweet 101

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.