KabarSDGs – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi peraturan kasus AKBP Brotoseno yang menjadi perhatian dan sorotan publik. Revisi teraebut membuat memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik.
Menurut Mahfud MD, Polri merespon dan berkoordinasi dengan dirinya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.
“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi,” ujar Mahfud MD dalam siaran tertulisnya.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kapolri sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas dengan pimpinan Polri pada tanggal 3 Juni lalu di Kantor Kemenko Polhukam.
“Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan,” imbuh Mahfud MD
Sementara itu, tanggal 8 Juni yang lalu, Kapolri dengan tegas mengatakan Polri berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, ia selalu memperhatikan dan menyerap aspirasi publik soal Brotoseno.
Sebelumnya, Kapolri telah menerima berbagai masukan masyarakat, serta arahan dari Menko Polhukam, Kompolnas, dan sejumlah ahli pidana terkait penyelesaian kontroversi kembali bertugasnya Brotoseno.
Discussion about this post