Bandar Lampung, Kabar SDGs – Suasana penuh kehati-hatian mewarnai penyerahan dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif calon Rektor UIN Raden Intan Lampung Periode 2026–2030 ketika Rektor Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D. menyerahkan berkas resmi tersebut langsung kepada Menteri Agama RI pada Senin, 17 November 2025. Proses ini menandai berlanjutnya tahapan seleksi pimpinan kampus yang diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Agama.
Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. menerima langsung dokumen yang sebelumnya telah diproses Panitia Penjaringan dan Senat UIN Raden Intan Lampung sesuai ketentuan PMA Nomor 68 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024. Berkas tersebut dibawa dalam sebuah koper besar sebagai bentuk kehati-hatian untuk menjaga keamanan dan kerapian seluruh dokumen.
Prof. Wan Jamaluddin menyampaikan rasa syukur karena seluruh tahapan berjalan tertib. “Alhamdulillah tugas pengantaran dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan diterima langsung oleh Menteri Agama. Ini bagian dari amanat yang harus kami jalankan, dan kami bersyukur semuanya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rektor didampingi Ketua Panitia Penjaringan Prof. Dr. Safari, M.Sos.I. serta Wakil Sekretaris Panitia Dr. Afif Muhammad Amrulloh, M.Pd.I. Mereka memastikan bahwa proses penjaringan telah mengikuti seluruh ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020, mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, verifikasi dokumen, penetapan sembilan bakal calon, hingga sidang senat untuk memberikan pertimbangan kualitatif.
Sembilan bakal calon rektor kini memasuki fase menunggu seleksi oleh Komisi Seleksi Kementerian Agama sebelum tiga nama ditetapkan untuk diajukan kepada Menteri Agama. Seleksi akhir akan menentukan satu figur yang akan memimpin UIN Raden Intan Lampung pada periode 2026–2030, melanjutkan proses yang wajib disampaikan paling lambat 21 hari kerja sejak dimulainya rapat pertimbangan kualitatif.












Discussion about this post