• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
1 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

BP2MI Perangi Sindikat Pengiriman Pekerja Migran tak Sah

by SDGS Admin
19 Juni 2020
Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (ist)

Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (ist)

55
SHARES
343
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan perang terhadap tindakan sindikasi pengiriman pekerja migran yang tidak procedural. Untuk itu, segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan sindikasi penempatan Pekerja Migran Nonprosedural.

“Pembentukan Satgas ini melibatkan Kementerian/Lembaga, kelompok masyarakat sipil dan Komnas HAM,” jelas Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat audiensi bersama Komnas HAM di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

BACA JUGA

Seribu PMI Diberangkatkan ke Bulgaria dari Denpasar

Seribu PMI Diberangkatkan ke Bulgaria dari Denpasar

7 April 2026
Pemerintah Tingkatkan Upaya Pencegahan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Pemerintah Tingkatkan Upaya Pencegahan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

9 Juni 2023
BP2MI Fasilitasi Pemulangan PMI Derita Gagal Ginjal di Turki

BP2MI Fasilitasi Pemulangan PMI Derita Gagal Ginjal di Turki

13 Oktober 2020

Rencananya, Satgas ini akan dilaunching bertepatan dengan hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020. Tidak hanya itu, BP2MI juga akan me-launching Peraturan Badan tentang Pembebasan Biaya Penempatan sebagai bentuk nyata negara hadir untuk melindungi PMI.

Pembentukan Satgas ini, ujar Benny, untuk memberantas sindikasi yang menjadikan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai sapi perahan. “Banyak sekali biaya yang harus ditanggung PMI yang dirasa sangat menjerat PMI dengan bunga tinggi,” ujarnya.

Dia menyebut KUR untuk PMI dengan bunga 6 persen diambil perusahaan kemudian diberikan ke PMI dengan bunga sampai 21 persen yang cicilannya dipotong dari gaji bulanan PMI. “Saya sudah mengantar secara langsung laporan pengaduan sebanyak 415 kasus pelanggaran PMI ABK ke Bareskrim Polri 2 Juni lalu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kasus tersebut juga sudah disampaikan Benny saat dirinya bertemu Presiden Joko Widodo di Istana, Selasa, 9 Juni 2020 lalu. Dia meyebut sindikasi penempatan PMI nonprosedural ini merugikan negara sangat besar dan melihatkan banyak pihak.

“Saya diperintahkan oleh Presiden untuk memimpin langsung peperangan melawan sindikat ini, dan pesan Presiden ini harus tuntas. Ini menjadi momentum sejarah yang penting,” ujarnya.

Menurut Benny, ini akan menjadi tantangan untuk memerangi sindikasi penempatan PMI non prosedural. Memang ada beberapa oknum yang melindungi mereka, akibatnya negara dirugikan karena ada sekitar 5,3 juta Pekerja Migran berangkat secara nonprosedural.

Dia menyebut sudah bukan eranya lagi memandang PMI warga negara pinggiran, bahkan mereka itu adalah warga negara utama, warga negara VVIP yang wajib yang harus muliakan.

Wakil Ketua Ekternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan, Komnas HAM menyambut baik atas rencana pembentukan Satgas dan ini merupakan langkah strategis.

Kedepan, Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan bersama untuk kasus yang besar. Komnas HAM juga mendesak beberapa kasus kasus yang saat ini sedang mandek. Sehingga ada penyelesaian kasus yang kongkrit. BP2MI bersama Komnas HAM bisa bekerja sama agar tata kelola PMI ini menjadi baik, sehingga tidak ada lagi kasus kasus yang mandek.

“Kita bisa bertemu dengan Presiden agar tata kelola perbaikan PMI ini bisa cepat berjalan. Kami akan terus membicarakan persoalan Pekerja Migran supaya ada langkah-langkah salah satunya tidak adalagi perbudakan modern di kapal dan tidak ada lagi penempatan Pekerja Migran undocumented. Ini penting agar P3MI tidak menampatkan PMI kepada posisi yang sulit,” katanya.

 

Perubahan Numenklatur

Pada bagian lain, Benny mengataan, perubahan numenklatur kelembagaan dari BNP2TKI menjadi BP2MI saat ini momentum yang tepat untuk lebih berkomitmen memberikan pelayanan kepada PMI. Hal ini bisa dicapai dengan cara bekerja secara aktif dan produktif serta menjadikannya sebagai budaya baru bersama.

“Nilai-nilai tersebut tidak hanya berhenti pada ucapan, namun harus tertanam nyata dalam perilaku dan tindakan pelayanan kita, baik di pusat maupun di daerah. Inilah paradigma baru BP2MI, Melayani dan Melindungi dengan Nurani,” tutur Benny.

Komitmen inilah yang akan dipegang dan diterapkan secara maksimal sebagai bagian untuk memberikan pelindungan dari ujung kaki hingga ujung rambut dan memberikan perlakuan yang layak dengan menempatkan para PMI dan keluarganya sebagai warga negara utama atau VVIP.

“Mengapa PMI adalah warga negara VVIP? Karena merekalah yang menyumbang devisa negara melalui remitansi sebesar Rp 159,6 trilun dari 3,7 juta PMI yang terdaftar di SISKOTKLN milik BP2MI. Nilai ini setara dengan sumbangan sektor migas kita yakni Rp 159,7 triliun atau 42,2% dari target dalam APBN 2019,” lanjut Benny.

Beny juga mengajak seluruh pegawai BP2MI untuk mengutamakan nilai-nilai pelayanan profesional dan berdedikasi kepada para PMI dan keluarganya. Hingga saat ini, tercatat jumlah pegawai BP2MI sebanyak 1.389 orang, untuk penempatan di kantor Pusat hingga di Unit Pelayanan Teknis (UPT) daerah. my

Share22SendTweet14
Previous Post

Dirjen GTK: Kurikulum Tak Perlu Dipaksakan

Next Post

Menaker Ida Minta Perusahaan Utamakan Kesehatan Pekerja

Next Post
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kemnaker.go.id).

Menaker Ida Minta Perusahaan Utamakan Kesehatan Pekerja

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Aulia Rachman)

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

30 April 2026
OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

30 April 2026
Pelatihan Kopi Wanagiri Dorong Daya Saing Petani

Pelatihan Kopi Wanagiri Dorong Daya Saing Petani

30 April 2026
Nias Selatan Peringati Hari Otonomi Daerah ke Tiga Puluh

Nias Selatan Peringati Hari Otonomi Daerah ke Tiga Puluh

30 April 2026
Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

29 April 2026

POPULAR

  • Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Diberlakukan Hingga Akhir April

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.