• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

by SDGS Admin
20 Juni 2020
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Aulia Rachman)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Aulia Rachman)

21
SHARES
130
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA (KS) – Tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang mendukung keberlangsungan perekonomian, tapi berpotensi menjadi lokus penyebaran virus corona baru (COVID-19). Karenanya perlu ada protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan virus.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Kebijakan ini disahkan pada Jumat (19/6).

BACA JUGA

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

3 Juni 2025
COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

26 Mei 2025
Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

22 Juni 2023

Menkes menjelaskan, tempat dan fasilitas umum menjadi area masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan memenuhi kebutuhan hidup. Pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum dinilai berisiko mengakibatkan penularan COVID-19.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” katanya dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, kemarin.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, mall/pertokoan dan sejenisnya, hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dan jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum. “Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” ujar Terawan.

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat juga memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.

Terawan menjelaskan, penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan. (ANT)

Share8SendTweet5
Previous Post

Menaker Ida Minta Perusahaan Utamakan Kesehatan Pekerja

Next Post

Bank Sampoerna Berbagi 10 Ribu Paket Sembako

Next Post
Penyerahan bantuan dari Bank Sampoerna. (Aulia Rachman)

Bank Sampoerna Berbagi 10 Ribu Paket Sembako

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Mendikbud: Sesuaikan UKT Mahasiswa Terdampak COVID-19

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Layanan Kesehatan Door To Door Jangkau Warga IKN

Layanan Kesehatan Door To Door Jangkau Warga IKN

15 April 2026
Pelatihan Anyaman Rotan Dorong Ekonomi Kreatif IKN

Pelatihan Anyaman Rotan Dorong Ekonomi Kreatif IKN

15 April 2026
Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

15 April 2026
Pemkab Asahan Luncurkan Podcast Asahan Cerdas

Pemkab Asahan Luncurkan Podcast Asahan Cerdas

15 April 2026
Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

14 April 2026

POPULAR

  • Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Wisata Bromo Ditutup Sementara demi Pemulihan Alam

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.