• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
27 June 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

by SDGS Admin
20 June 2020
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Aulia Rachman)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Aulia Rachman)

17
SHARES
109
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA (KS) – Tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang mendukung keberlangsungan perekonomian, tapi berpotensi menjadi lokus penyebaran virus corona baru (COVID-19). Karenanya perlu ada protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan virus.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Kebijakan ini disahkan pada Jumat (19/6).

BACA JUGA

Kritik IGJ terkait Keputusan Konferensi KTM WTO tentang TRIPS Waiver

Kritik IGJ terkait Keputusan Konferensi KTM WTO tentang TRIPS Waiver

22 June 2022
Menteri Kesehatan Imbau Masyarakat Tetap Waspadai Virus Covid-19 Varian Terbaru

Menteri Kesehatan Imbau Masyarakat Tetap Waspadai Virus Covid-19 Varian Terbaru

17 June 2022
Waspadai Sub Varian Omicron di Indonesia

Waspadai Sub Varian Omicron di Indonesia

13 June 2022

Menkes menjelaskan, tempat dan fasilitas umum menjadi area masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan memenuhi kebutuhan hidup. Pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum dinilai berisiko mengakibatkan penularan COVID-19.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” katanya dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, kemarin.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, mall/pertokoan dan sejenisnya, hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dan jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum. “Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” ujar Terawan.

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat juga memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.

Terawan menjelaskan, penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan. (ANT)

Share7SendTweet4
Previous Post

Menaker Ida Minta Perusahaan Utamakan Kesehatan Pekerja

Next Post

Bank Sampoerna Berbagi 10 Ribu Paket Sembako

Next Post
Penyerahan bantuan dari Bank Sampoerna. (Aulia Rachman)

Bank Sampoerna Berbagi 10 Ribu Paket Sembako

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Mendikbud: Sesuaikan UKT Mahasiswa Terdampak COVID-19

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Tingkatkan Daya Tarik Pariwisata KSPN Bromo, Kementerian PUPR Bangun Jembatan Kaca Seruni Point

Tingkatkan Daya Tarik Pariwisata KSPN Bromo, Kementerian PUPR Bangun Jembatan Kaca Seruni Point

27 June 2022
Desa Wisata Mampu Akselerasi Pemulihan Ekonomi Indonesia

Desa Wisata Mampu Akselerasi Pemulihan Ekonomi Indonesia

27 June 2022
Macapat Senja akan Meriahkan Malioboro

Macapat Senja akan Meriahkan Malioboro

27 June 2022
Ini Tujuan Presiden Jokowi ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan UEA

Ini Tujuan Presiden Jokowi ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan UEA

26 June 2022
Narkoba Menghancurkan Diri, Keluarga, Bangsa dan Negara

Narkoba Menghancurkan Diri, Keluarga, Bangsa dan Negara

26 June 2022

POPULAR

  • Iman Lubis (Universitas Pamulang)

    Terapkan Proyek Hijau, Solusi Tepat Indonesia Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ini Tujuan Presiden Jokowi ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan UEA

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • PKM Mahasiswa, Sampah Plastik Diolah Menjadi Bernilai Seni

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Penampungan Kucing Lokal

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tanah Alun-alun Utara Yogyakarta Mulai Direnovasi

    60 shares
    Share 24 Tweet 15

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.