JAKARTA (KS) – Tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang mendukung keberlangsungan perekonomian, tapi berpotensi menjadi lokus penyebaran virus corona baru (COVID-19). Karenanya perlu ada protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan virus.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Kebijakan ini disahkan pada Jumat (19/6).
Menkes menjelaskan, tempat dan fasilitas umum menjadi area masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan memenuhi kebutuhan hidup. Pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum dinilai berisiko mengakibatkan penularan COVID-19.
“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” katanya dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, kemarin.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, mall/pertokoan dan sejenisnya, hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dan jasa penyelenggaraan event/pertemuan.
Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum. “Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” ujar Terawan.
Substansi protokol kesehatan pada masyarakat juga memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.
Terawan menjelaskan, penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan. (ANT)
Discussion about this post