• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Kemenparekraf Gelontorkan Rp 3,3 T untuk Hibah Hotel dan Restoran

by Editor
10 November 2020
Kemenparekraf Gelontorkan Rp 3,3 T untuk Hibah Hotel dan Restoran

Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio, Foto: Dok Kemenparekraf

26
SHARES
162
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelontorkan dana hibah senilai Rp 3,3 triliun untuk industri perhotelan dan restoran di seluruh Indonesia.

“Secara keseluruhan dana hibah senilai Rp 3,3 triliun ini, dialokasikan 70 persen kepada pemerintah daerah untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

BACA JUGA

Vega Hotel Pererat Hubungan dengan Mitra Bisnis

Vega Hotel Pererat Hubungan dengan Mitra Bisnis

15 Agustus 2026
Midtown Perkuat Kebersamaan Lewat Fun Match

Midtown Perkuat Kebersamaan Lewat Fun Match

14 Agustus 2026
Quest Vibe Dewi Sri Bali Hadirkan Cita Rasa Tokyo Lewat Program Kuliner Baru

Quest Vibe Dewi Sri Bali Hadirkan Cita Rasa Tokyo Lewat Program Kuliner Baru

1 Agustus 2026

Wishnu mengatakan, hanya industri hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang ditentukan berhak menerima dana, antara lain hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Selain itu, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah, akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman. Namun, tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.

Para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.

“Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkittan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Wishnutama.

Menteri Wishnu mengatakan, untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini.

Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE). YAUMAL HUTASUHUT

Share10SendTweet7
Previous Post

Doublicious Dinner Delight Siap Manjakan Lidah Masyarakat Sidoarjo

Next Post

ITAGI Minta Pemerintah Jelaskan Pembuatan Vaksin Super Cepat

Next Post
Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Aman Sebelum Digunakan

ITAGI Minta Pemerintah Jelaskan Pembuatan Vaksin Super Cepat

Doni Minta Pemda Jangan Kendur Putus Penularan Covid-19

Doni Minta Pemda Jangan Kendur Putus Penularan Covid-19

Discussion about this post

NEWS UPDATE

KSOP Gresik Dan PWI Perkuat Silaturahmi Lewat Mini Soccer

KSOP Gresik Dan PWI Perkuat Silaturahmi Lewat Mini Soccer

16 Agustus 2026
ASTON Inn Jemursari Tawarkan Merdeka Deals

ASTON Inn Jemursari Tawarkan Merdeka Deals

16 Agustus 2026
Unila Dorong Budidaya Jamur Berbasis Teknologi

Unila Dorong Budidaya Jamur Berbasis Teknologi

16 Agustus 2026
DPRD Jatim Dukung Kendaraan Listrik

DPRD Jatim Dukung Kendaraan Listrik

16 Agustus 2026
Vega Hotel Pererat Hubungan dengan Mitra Bisnis

Vega Hotel Pererat Hubungan dengan Mitra Bisnis

15 Agustus 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1735 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1764 shares
    Share 706 Tweet 441
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1797 shares
    Share 719 Tweet 449
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1767 shares
    Share 707 Tweet 442

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.