Bali, Kabar SDGs – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperluas sosialisasi kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 atau gratis bagi layanan pencatatan seluruh jenis ciptaan.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Kepala Kanwil Kemenkum Bali, I Gusti Putu Milawati, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, pada Selasa (27/10) di Ruang Pertemuan Sekda, Kantor Gubernur Bali.
Sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku seni dan industri kreatif, mengenai perluasan fasilitas pencatatan hak cipta tanpa biaya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjangkau berbagai kalangan, tidak hanya pencipta lagu dan musik, tetapi juga penulis, fotografer, seniman, serta pelaku kreativitas dari bidang lainnya.
Pelaksanaannya masih menunggu penetapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebagai landasan resmi. Regulasi tersebut ditargetkan selesai pada awal November 2026.
Dalam pertemuan itu, Milawati bersama jajarannya menyampaikan komitmen untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Dukungan pemerintah daerah dinilai penting agar informasi mengenai kebijakan tarif nol rupiah dapat tersebar secara merata dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum atas karya mereka.
“Berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan, perluasan tarif nol rupiah ini kini mencakup 19 jenis ciptaan yang dilindungi sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014, sehingga tidak lagi hanya terbatas pada lagu atau musik. Oleh karena itu, kami memohon dukungan Bapak Sekda Provinsi Bali untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat luas, seniman, pelaku industri kreatif, dan akademisi,” ujar Milawati.
Sebanyak 19 kategori ciptaan yang termasuk dalam kebijakan tersebut meliputi buku, ceramah, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, karya seni rupa, karya seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, potret, sinematografi, terjemahan atau adaptasi, modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, serta program komputer.
Perluasan cakupan tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam merespons kebutuhan para kreator dari beragam bidang. Dengan adanya kemudahan biaya pencatatan, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk mendokumentasikan dan melindungi karya intelektualnya secara resmi.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyambut positif kebijakan tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk membantu penyebarluasan informasinya melalui perangkat daerah terkait.
“Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik kabar gembira dari Kementerian Hukum mengenai tarif pencatatan hak cipta Rp0 ini. Kami berupaya mendukung penuh penyebarluasannya melalui perangkat daerah agar kebijakan ini dapat segera dimanfaatkan guna meningkatkan perlindungan hukum atas karya masyarakat, serta memajukan ekosistem kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif di Provinsi Bali,” tegas Dewa Made Indra.
Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat memperluas akses pencatatan hak cipta tanpa biaya setelah penyesuaian sistem pelayanan resmi diberlakukan. Masyarakat nantinya dapat mengakses layanan tersebut melalui laman hakcipta.dgip.go.id.
Selain mempermudah kreator dalam memperoleh perlindungan hukum, kebijakan ini diharapkan turut memperkuat basis data kekayaan intelektual nasional agar semakin lengkap dan akurat, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap karya-karya kreatif masyarakat.










Discussion about this post