• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
31 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Kaltim Larang Peredaran Benih Tanaman Pangan Tanpa Sertifikasi

by SDGS Admin
31 Oktober 2026
Kaltim Larang Peredaran Benih Tanaman Pangan Tanpa Sertifikasi
15
SHARES
91
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Kalimantan Timur, Kabar SDGs – Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur memperketat pengawasan peredaran benih tanaman pangan dengan melarang distribusi benih yang belum mendapatkan sertifikasi dari unit berwenang. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas benih sekaligus melindungi petani dari risiko penggunaan benih yang tidak sesuai standar.

Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan menjelaskan bahwa benih memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan produksi pertanian. Kontribusinya bahkan diperkirakan mencapai 60 persen terhadap keberhasilan produksi. Oleh sebab itu, penggunaan benih berkualitas dan bersertifikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian serta mendukung kesejahteraan petani.

BACA JUGA

Kemnaker Dorong Sertifikasi Peserta Magang Nasional

Kemnaker Dorong Sertifikasi Peserta Magang Nasional

11 April 2026
Apindo Pekanbaru Gelar Bimtek dan Sertifikasi Chef Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Apindo Pekanbaru Gelar Bimtek dan Sertifikasi Chef Dukung Program Makan Bergizi Gratis

14 Oktober 2025
Profesi Barista di 5 Destinasi Prioritas Harus Disertifikasi

Profesi Barista di 5 Destinasi Prioritas Harus Disertifikasi

29 April 2022

Menurut Fahmi, penilaian mutu benih tidak cukup hanya melihat kondisi fisiknya. Kualitas juga ditentukan oleh tahapan produksi, sertifikasi, pemberian label, hingga pengujian di laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, saya mengimbau seluruh produsen, pelaku usaha perbenihan, penangkar binaan, serta pengedar benih agar mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari pengajuan rencana produksi hingga proses pemeriksaan lapangan dan pelabelan,” kata Fahmi dalam Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Pangan secara virtual, Selasa (27/10/2026).

Fahmi menegaskan, setiap benih tanaman pangan yang beredar di Kalimantan Timur harus memenuhi prosedur operasional standar (SOP) dan regulasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Benih hanya boleh dipasarkan setelah memperoleh keputusan sertifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD PSBTPH) yang memiliki kewenangan.

Pengaturan tersebut juga mengacu pada pembagian kewenangan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menambahkan, pengawasan perbenihan tidak semata-mata ditujukan untuk memastikan pelaku usaha menaati peraturan. Pengawasan juga menjadi langkah perlindungan bagi petani agar benih yang digunakan memiliki kualitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap petani agar mereka bisa lebih sejahtera. Produktivitas harus terjaga, dan salah satu faktor utamanya adalah penggunaan benih berkualitas dan bermutu yang memiliki label serta sertifikasi dari UPTD berwenang,” ujarnya.

Selain sertifikasi, DPTPH Kaltim turut menekankan bahwa pengambilan contoh atau sampel benih harus dilakukan sesuai standar sebelum sampel tersebut menjalani pengujian laboratorium. Prosedur ini wajib mengikuti petunjuk teknis Kementerian Pertanian agar sampel yang diperiksa benar-benar mewakili kondisi dan mutu benih.

Pengambilan sampel tidak dapat dilakukan oleh sembarang petugas. Fahmi menyebut, tugas tersebut hanya boleh dilaksanakan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang telah mengikuti serta lulus pelatihan sebagai Petugas Pengambil Contoh Benih (PPC).

Profesionalisme, integritas, dan independensi petugas juga menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan. Ketiga aspek itu diperlukan untuk menjaga keakuratan hasil pengujian serta memastikan sertifikasi dilakukan secara objektif.

“Sertifikat memang menjadi salah satu persyaratan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana petugas memiliki integritas yang baik dalam menjalankan tugasnya,” tegas Fahmi.

Dalam aspek pelayanan, Fahmi meminta laboratorium UPTD PSBTPH Kaltim menjaga profesionalisme dan independensi ketika menguji mutu benih. Ketepatan waktu penyelesaian layanan juga perlu diperhatikan agar proses sertifikasi tidak menghambat kegiatan produksi maupun distribusi benih.

DPTPH Kaltim pun mendorong pemanfaatan teknologi untuk mempercepat pemeriksaan laboratorium. Waktu pengujian yang selama ini dapat berlangsung sekitar satu hingga dua minggu diharapkan bisa dipersingkat menjadi dua hingga tiga hari.

“Laboratorium harus benar-benar bekerja secara profesional dan independen serta menjaga mutu pelayanan. Batas waktu pelayanan harus diperhatikan sesuai SOP. Kita juga perlu memanfaatkan kemajuan teknologi agar proses pengujian laboratorium bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Pembenahan tata kelola perbenihan dari tahap produksi, pemeriksaan, hingga pengujian laboratorium diharapkan dapat memperkuat jaminan mutu benih yang beredar di Kalimantan Timur. Dengan tersedianya benih yang memenuhi standar, petani diharapkan dapat mempertahankan produktivitas sekaligus meningkatkan hasil usaha tani mereka.

Share6SendTweet4
Previous Post

BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun untuk Pembayaran Klaim Faskes

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kaltim Larang Peredaran Benih Tanaman Pangan Tanpa Sertifikasi

Kaltim Larang Peredaran Benih Tanaman Pangan Tanpa Sertifikasi

31 Oktober 2026
BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun untuk Pembayaran Klaim Faskes

BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun untuk Pembayaran Klaim Faskes

31 Oktober 2026
Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2026 di Makassar

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2026 di Makassar

31 Oktober 2026
Fadli Zon Resmikan Pekan Seni Media Rupakala 2026 di Bogor

Fadli Zon Resmikan Pekan Seni Media Rupakala 2026 di Bogor

30 Oktober 2026
PLN Lampung Perluas SPKLU Lewat Kemitraan Hotel dan Pariwisata

PLN Lampung Perluas SPKLU Lewat Kemitraan Hotel dan Pariwisata

30 Oktober 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4105 shares
    Share 1642 Tweet 1026
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4142 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4133 shares
    Share 1653 Tweet 1033
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4079 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    3494 shares
    Share 1398 Tweet 874

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.