• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
13 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk dalam Revisi UU LLAJ

by Riski Yanti
12 Oktober 2026
Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk dalam Revisi UU LLAJ
16
SHARES
97
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

BACA JUGA

Perkuat Pengawasan Penutuhan Kapal Ramah Lingkungan, Kemenhub Gelar Monitoring dan Evaluasi di Batam

Perkuat Pengawasan Penutuhan Kapal Ramah Lingkungan, Kemenhub Gelar Monitoring dan Evaluasi di Batam

12 Oktober 2026
Kemenhub Terus Melakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

Kemenhub Terus Melakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

12 Oktober 2026
Regional Marpolex 2026, 21 Kapal Ikut Latihan Penanggulangan Pencemaran Laut

Regional Marpolex 2026, 21 Kapal Ikut Latihan Penanggulangan Pencemaran Laut

12 Oktober 2026

“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Minggu (11/10).

Menurut Menhub Dudy, pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini.

Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelas Menhub Dudy.

Pemerintah akan menetapkan aturan agar layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat diselenggarakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kemenhub adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Menhub Dudy.

Pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi, disertai penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Kemenhub juga akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.

Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi.

Transaksi perjalanan melalui aplikasi perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai agar perjalanan dapat ditelusuri, sehingga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.

Melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, Kemenhub berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” sebut Menhub Dudy.

Share6SendTweet4
Previous Post

Jembatan Lawe Kisam Ditargetkan Rampung Desember 2026

Next Post

Kemenhub Terus Melakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

Next Post
Kemenhub Terus Melakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

Kemenhub Terus Melakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

Karang Taruna Trisula Mojokerto Andalkan Tiga Produk Unggulan di Verifikasi Nasional 2026

Karang Taruna Trisula Mojokerto Andalkan Tiga Produk Unggulan di Verifikasi Nasional 2026

Discussion about this post

NEWS UPDATE

IATA Tegaskan Tak Lagi Terafiliasi dengan MNC Group

IATA Tegaskan Tak Lagi Terafiliasi dengan MNC Group

13 Oktober 2026
Tiga Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di PPU Masuk Tahap Kontrak

Tiga Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di PPU Masuk Tahap Kontrak

13 Oktober 2026
IKN Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

IKN Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

13 Oktober 2026
KemenPU Rampungkan Tanggul Darurat di Padang dan Pulihkan Akses Jalan Tapan- Batas Jambi

KemenPU Rampungkan Tanggul Darurat di Padang dan Pulihkan Akses Jalan Tapan- Batas Jambi

13 Oktober 2026
Pengurus Vihara di Balikpapan Ikuti Pelatihan Bantuan Hidup Dasar

Pengurus Vihara di Balikpapan Ikuti Pelatihan Bantuan Hidup Dasar

13 Oktober 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3744 shares
    Share 1498 Tweet 936
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3736 shares
    Share 1494 Tweet 934
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4031 shares
    Share 1612 Tweet 1008
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3709 shares
    Share 1484 Tweet 927

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.