• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Program PPN DTP Dukung Daya Beli Masyarakat Selama Periode Libur Sekolah

by Riski Yanti
26 Juni 2026
Program PPN DTP Dukung Daya Beli Masyarakat Selama Periode Libur Sekolah
16
SHARES
101
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelaksanaan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah berjalan dengan baik sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA

Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan pada Bus AKAP

Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan pada Bus AKAP

11 Agustus 2026
Lakukan Pengawasan, Kemenhub Catat 1,3 Juta Kendaraan Angkutan Barang Patuhi Aturan

Lakukan Pengawasan, Kemenhub Catat 1,3 Juta Kendaraan Angkutan Barang Patuhi Aturan

11 Agustus 2026
ETLE HUB Sistem Digital Terintegrasi Guna Dukung Implementasi Zero ODOL 2027

ETLE HUB Sistem Digital Terintegrasi Guna Dukung Implementasi Zero ODOL 2027

11 Agustus 2026

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk sinergi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa libur sekolah sekaligus menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada periode tersebut.

“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman.

Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) pada data penjualan tanggal 24 Juni 2026, penerapan kebijakan PPN DTP telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.

Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Implementasi program ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur sekolah, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” tutup Lukman.

Selain melakukan pemantauan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga melaksanakan pengawasan secara intensif terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menerapkan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge yang berlaku.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.l

Share6SendTweet4
Previous Post

Dieng Caldera Race 2026 Dorong Sport Tourism Wonosobo

Next Post

Extrajoss Ultimate Takeover Bali Hidupkan Komunitas Denpasar

Next Post
Extrajoss Ultimate Takeover Bali Hidupkan Komunitas Denpasar

Extrajoss Ultimate Takeover Bali Hidupkan Komunitas Denpasar

Kemenhub Bangun Aplikasi Sumba, Realisasikan Zero Odol

Kemenhub Bangun Aplikasi Sumba, Realisasikan Zero Odol

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gelar Roadster Rescue Competition 2026 Jasa Marga Tingkatkan Kompetensi Petugas Penanganan Darurat

Gelar Roadster Rescue Competition 2026 Jasa Marga Tingkatkan Kompetensi Petugas Penanganan Darurat

11 Agustus 2026
Obligasi PT Marga Lingkar Jakarta Kembali Raih Peringkat idAAA dari PEFINDO

Obligasi PT Marga Lingkar Jakarta Kembali Raih Peringkat idAAA dari PEFINDO

11 Agustus 2026
Dapur Alfamart Hadirkan Aktivitas Seru di Bandar Lampung

Gresik Jadi Tuan Rumah Raka Raki 2026

11 Agustus 2026
Kementerian PU Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Banjar

Kementerian PU Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Banjar

11 Agustus 2026
Dapur Alfamart Hadirkan Aktivitas Seru di Bandar Lampung

Dapur Alfamart Hadirkan Aktivitas Seru di Bandar Lampung

11 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1622 shares
    Share 649 Tweet 406
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1872 shares
    Share 749 Tweet 468
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1571 shares
    Share 628 Tweet 393

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.