• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Musisi hingga Kreator Konten Tak Dapat PPh Final 0,5%

Kementerian Ekraf Siap Jembatani Aspirasi Pelaku Ekraf Terkait PP 20/2026

by Riski Yanti
9 Juni 2026
Musisi hingga Kreator Konten Tak Dapat PPh Final 0,5%
18
SHARES
115
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu perubahan mendasar dalam beleid ini adalah penegasan ulang mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% yang selama ini dikenal sebagai tarif khusus UMKM.

BACA JUGA

Kementerian Ekraf Siapkan 3 Program Penguatan Kriya dan Pemasaran Digital di Aceh Timur

Kementerian Ekraf Siapkan 3 Program Penguatan Kriya dan Pemasaran Digital di Aceh Timur

4 Agustus 2026
Kementerian Ekraf Dukung Rayakan Kemerdekaan Lewat Instalasi Pinisi Rasi Creativity

Kementerian Ekraf Dukung Rayakan Kemerdekaan Lewat Instalasi Pinisi Rasi Creativity

19 Juni 2026
Kementerian Ekraf Lepas Delegasi Indonesia ke Cannes Lions 2026

Kementerian Ekraf Lepas Delegasi Indonesia ke Cannes Lions 2026

9 Juni 2026

Dalam PP 20/2026, fasilitas PPh Final 0,5% diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun badan usaha seperti CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi dapat memanfaatkan skema ini.

Bagi badan usaha tersebut dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan 50% dari tarif normal 22%, sehingga efektif dikenakan PPh sebesar 11%.

“Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak ada kenaikan. PP 20/2026 memprioritaskan fasilitas ini bagi mereka yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh wajib pajak,” Tegas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PP 20 Tahun 2026 juga memperjelas jenis penghasilan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, salah satunya penghasilan dari jasa pekerjaan bebas.

Ketentuan ini mencakup sejumlah profesi, termasuk pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.

Menanggapi dampak aturan ini bagi komunitas ekraf, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya akan menghimpun masukan dari asosiasi lintas subsektor sebelum menyuarakan kepentingan pegiat ekraf ke kementerian terkait.

“Kami akan berdiskusi dengan ekosistem ekonomi kreatif untuk memahami dampak kebijakan ini. Hasil masukan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga kami dapat memberikan respons yang lebih komprehensif,” ujar Teuku Riefky pada Selasa (2/6)

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pelaku usaha, termasuk di sektor ekonomi kreatif.

Share7SendTweet5
Previous Post

WhatsApp Kembangkan Fitur Pendeteksi Pesan Penipuan

Next Post

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Next Post
Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Astra Dorong Karyawan Gunakan Transportasi Umum

Astra Dorong Karyawan Gunakan Transportasi Umum

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Keandalan Fasilitas Kesehatan di Ende dan Sikka Diperiksa Pascagempa NTT

Keandalan Fasilitas Kesehatan di Ende dan Sikka Diperiksa Pascagempa NTT

24 Agustus 2026
Surabaya Perkuat Pemilahan Sampah dari Rumah dengan Pisang Danor

Surabaya Perkuat Pemilahan Sampah dari Rumah dengan Pisang Danor

24 Agustus 2026
Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

24 Agustus 2026
Air Irigasi Dialirkan Ke Persawahan Terdampak Kekeringan di Kota Sungai Penuh

Air Irigasi Dialirkan Ke Persawahan Terdampak Kekeringan di Kota Sungai Penuh

24 Agustus 2026
BRI Perbarui Qlola untuk Perkuat Layanan Digital

BRI Perbarui Qlola untuk Perkuat Layanan Digital

24 Agustus 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1988 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2300 shares
    Share 920 Tweet 575
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1994 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2004 shares
    Share 802 Tweet 501

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.