• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Musisi hingga Kreator Konten Tak Dapat PPh Final 0,5%

Kementerian Ekraf Siap Jembatani Aspirasi Pelaku Ekraf Terkait PP 20/2026

by Riski Yanti
9 Juni 2026
Musisi hingga Kreator Konten Tak Dapat PPh Final 0,5%
16
SHARES
101
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu perubahan mendasar dalam beleid ini adalah penegasan ulang mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% yang selama ini dikenal sebagai tarif khusus UMKM.

BACA JUGA

Kementerian Ekraf Lepas Delegasi Indonesia ke Cannes Lions 2026

Kementerian Ekraf Lepas Delegasi Indonesia ke Cannes Lions 2026

9 Juni 2026
Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

14 April 2026
Game Lokal Dapat Respons Positif Dunia, Kementerian Ekraf Apresiasi KuloNiku

Game Lokal Dapat Respons Positif Dunia, Kementerian Ekraf Apresiasi KuloNiku

14 April 2026

Dalam PP 20/2026, fasilitas PPh Final 0,5% diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun badan usaha seperti CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi dapat memanfaatkan skema ini.

Bagi badan usaha tersebut dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan 50% dari tarif normal 22%, sehingga efektif dikenakan PPh sebesar 11%.

“Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak ada kenaikan. PP 20/2026 memprioritaskan fasilitas ini bagi mereka yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh wajib pajak,” Tegas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PP 20 Tahun 2026 juga memperjelas jenis penghasilan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, salah satunya penghasilan dari jasa pekerjaan bebas.

Ketentuan ini mencakup sejumlah profesi, termasuk pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.

Menanggapi dampak aturan ini bagi komunitas ekraf, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya akan menghimpun masukan dari asosiasi lintas subsektor sebelum menyuarakan kepentingan pegiat ekraf ke kementerian terkait.

“Kami akan berdiskusi dengan ekosistem ekonomi kreatif untuk memahami dampak kebijakan ini. Hasil masukan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga kami dapat memberikan respons yang lebih komprehensif,” ujar Teuku Riefky pada Selasa (2/6)

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pelaku usaha, termasuk di sektor ekonomi kreatif.

Share6SendTweet4
Previous Post

WhatsApp Kembangkan Fitur Pendeteksi Pesan Penipuan

Next Post

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Next Post
Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Astra Dorong Karyawan Gunakan Transportasi Umum

Astra Dorong Karyawan Gunakan Transportasi Umum

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Demi Pendidikan Yang Berkualitas Sekolah Tahap II Jateng I di Brebes Dikebut

Demi Pendidikan Yang Berkualitas Sekolah Tahap II Jateng I di Brebes Dikebut

9 Juni 2026
Sekolah Rakyat di Jember, Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional

Sekolah Rakyat di Jember, Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional

9 Juni 2026
Astra Motor Kaltim Tingkatkan Kompetensi Guru SMK

Astra Motor Kaltim Tingkatkan Kompetensi Guru SMK

9 Juni 2026
KAI Services Gelar Diklap K3 dan P3K

KAI Services Gelar Diklap K3 dan P3K

9 Juni 2026
Paviliun Wonderful Indonesia Raih “Best Booth Design” di SITF 2026 Seoul

Paviliun Wonderful Indonesia Raih “Best Booth Design” di SITF 2026 Seoul

9 Juni 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    304 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    301 shares
    Share 120 Tweet 75

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.