Jakarta, Kabar SDGs – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan. Penyerahan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengajak para penerima turut memperluas gerakan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron meminta para penerima sertipikat menjadi pelopor yang mendorong pengelola masjid, musala, maupun pondok pesantren agar segera mengurus legalitas tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat.
“Kami mohon penerima menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan kami,” kata Nusron dalam pernyataannya.
Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 251 sertipikat berasal dari Provinsi Banten, 687 sertipikat dari Jawa Barat, dan 94 sertipikat dari DKI Jakarta.
Kementerian ATR/BPN saat ini juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan dan pondok pesantren guna mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah wakaf telah tersertipikasi sebelum tahun 2029 sebagai upaya perlindungan aset umat.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini,” ujarnya.
Nusron menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu kategori tanah yang diakui dalam sistem pertanahan nasional. Selain tanah wakaf, terdapat empat jenis tanah lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yakni tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, serta tanah aset.
Berdasarkan data nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang di antaranya telah memiliki sertipikat. Sementara untuk tanah wakaf, tercatat terdapat 522.026 bidang tanah, namun baru 306.189 bidang yang telah bersertipikat.
Dengan demikian, tingkat sertipikasi tanah wakaf secara nasional saat ini baru mencapai sekitar 58,65 persen. Meski masih menyisakan pekerjaan yang cukup besar, pemerintah mencatat adanya perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak 2016, jumlah tanah wakaf yang telah memiliki sertipikat meningkat pesat. Dari semula 100.144 bidang, jumlahnya bertambah sekitar 206.045 bidang atau meningkat lebih dari dua kali lipat.
Atas capaian tersebut, Nusron menyampaikan apresiasi kepada para wakif dan nazir yang dinilai semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan aset keagamaan untuk generasi mendatang.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tukasnya.












Discussion about this post