Pelemahan rupiah terhadap dolar AS yang sempat menyentuh Rp17.700 per dolar bukan sekadar angka di layar monitor para bankir. Ia adalah alarm yang berbunyi keras untuk seluruh elemen bangsa, termasuk pengelola wakaf. Di tengah guncangan ini, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana nasib wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi berkelanjutan?
Wakaf: Fondasi Pembiayaan Abadi
Pembangunan ekonomi berkelanjutan membutuhkan sumber dana yang stabil, jangka panjang, dan tidak membebani APBN. Wakaf, dengan prinsip pokok abadi dan hasil yang terus mengalir, adalah jawabannya. Indonesia memiliki potensi wakaf luar biasa: tanah wakaf seluas 57.000 hektar di 440.000 lokasi, dengan nilai ekonomi mencapai Rp2.000 triliun dari aset tanah dan Rp180-400 triliun per tahun dari wakaf uang.
Jika dikelola produktif, wakaf dapat membiayai program-program SDGs: pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, ketahanan pangan, hingga energi terbarukan. Namun, potensi raksasa ini terhambat oleh satu faktor eksternal yang tak terelakkan: dolar AS.
Tiga Kendala Utama yang Menghadang
Pertama, sulitnya akses pembiayaan global. Islamic Development Bank (IsDB) menawarkan skema pembiayaan Awqaf Property Investment Fund (APIF) dalam dolar AS. Namun, pagu minimal 5 juta dolar AS (Rp75 miliar) dan imbal hasil di atas 13 persen per tahun terlalu berat bagi nazhir Indonesia. Ketua Forum Wakaf Produktif, Bobby Manullang, mengakui hampir belum ada proyek wakaf di Tanah Air yang sanggup menghasilkan return bersih Rp5 miliar per tahun.
Kedua, risiko nilai tukar yang belum ada solusi syariahnya. Nazhir menerima pendapatan dalam rupiah tetapi harus membayar kewajiban dalam dolar. Ketika rupiah melemah, beban membengkak drastis. Lebih rumit lagi, belum ditemukan justifikasi syariah yang baku untuk menutup kerugian akibat selisih kurs.
Ketiga, regulasi yang justru membelenggu. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 mewajibkan wakaf uang dalam rupiah. Dolar harus dikonversi dulu, menambah biaya transaksi sekaligus memaparkan dana pada risiko depresiasi. Terjadi ketidakselarasan yang menghambat integrasi wakaf Indonesia dengan pasar keuangan global.
Peluang Strategis di Balik Krisis
Namun, setiap krisis menyimpan peluang. Pelemahan rupiah justru bisa menjadi momentum akselerasi wakaf produktif.
Peluang pertama: wakaf pertanian untuk kemandirian pangan. Ketika rupiah lemah, harga pangan impor melonjak. Indonesia masih tergantung pada impor gandum, kedelai, dan bawang putih. Dengan mengoptimalkan lahan wakaf yang selama ini “tidur”, kita bisa membangun kemandirian pangan.
Dompet Dhuafa telah membuktikan. Lahan wakaf 10 hektar di Subang dikelola menjadi kebun nanas dan pabrik olahan (IKON). Harga beli nanas dari petani naik dari Rp2.000 menjadi Rp4.000 per kg. Hampir 1.000 warga terlibat. Dengan mengurangi impor, permintaan dolar pun berkurang—ini kontribusi nyata wakaf terhadap stabilisasi rupiah.
Peluang kedua: wakaf investasi sebagai lindung nilai inflasi. Wakaf uang yang hanya disimpan akan tergerus inflasi dan depresiasi. Namun jika diinvestasikan ke sektor produktif, pokoknya tetap utuh bahkan berkembang.
Dompet Dhuafa menginvestasikan dana wakaf Rp142 juta ke Iwul Farm (budidaya lele) dengan skema bagi hasil. Hasilnya: produksi 3 ton lele per bulan, omset Rp63 juta. Dana wakaf terlindungi, keuntungannya untuk program sosial.
Peluang ketiga: wakaf ekspor untuk menghasilkan devisa. Jika produk dari pengelolaan wakaf—selai nanas, kopi premium, rempah—tembus pasar global, dolar justru akan masuk ke Indonesia. Inilah lingkaran ekonomi berbasis wakaf: dari pelemahan kurs menjadi momentum kemandirian, lalu menjadi kekuatan ekspor.
Peluang keempat: wakaf sebagai jaring pengaman sosial. Ketika rupiah melemah, masyarakat miskin paling terdampak. Program-program yang didanai hasil wakaf—bantuan pangan, kesehatan gratis, beasiswa—menjadi bantalan sosial yang mengurangi beban APBN di saat subsidi membengkak.

Jalan ke Depan
Agar wakaf benar-benar menjadi pilar pembangunan berkelanjutan, diperlukan langkah nyata. Regulasi yang membatasi wakaf uang hanya dalam rupiah perlu direvisi. Kapasitas nazhir harus diperkuat melalui sertifikasi dan pendampingan. Instrumen hedging syariah perlu dikembangkan untuk melindungi nilai pokok wakaf. Dan yang terpenting, wakaf harus diintegrasikan ke dalam kebijakan ekonomi nasional—masuk dalam RPJMN, strategi pengentasan kemiskinan, dan perencanaan fiskal.
Guru Besar UIN Jakarta, Mohammad Nur Rianto Al Arif, mengingatkan bahwa saat ini wakaf belum masuk radar utama kebijakan ekonomi. Tanpa integrasi kebijakan yang kuat, mustahil ekosistem wakaf Indonesia “naik kelas” dan mampu mengakses pembiayaan global.
Penutup
Dolar akan terus berfluktuasi. Tapi dengan wakaf yang dikelola profesional, transparan, dan inovatif—serta didukung regulasi yang berpihak—Indonesia tidak perlu sekadar pasrah. Pelemahan rupiah bukan akhir segalanya. Ia bisa menjadi titik balik: dari ketergantungan menjadi kemandirian, dari krisis menjadi peluang, dari wakaf tradisional menjadi kekuatan ekonomi baru yang berkelanjutan.
Wakaf adalah investasi abadi. Manfaatnya untuk dunia, pahalanya untuk akhirat. Sudah saatnya kita mengoptimalkannya, di tengah badai sekalipun.

Dr. Nurismalatri, S.E.i., M.M
Dosen Prodi Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang











Discussion about this post