• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
19 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Banyak Perusahaan di Jatim Bayar Upah di Bawah UMK

by SDGS Admin
2 Mei 2026
Banyak Perusahaan di Jatim Bayar Upah di Bawah UMK
26
SHARES
164
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Surabaya, Kabar SDGs – Meski pemerintah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026, pelanggaran masih ditemukan di berbagai daerah di Jawa Timur. Sejumlah perusahaan dilaporkan tetap membayar pekerja di bawah standar yang telah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris DPW FSPMI-KSPI Provinsi Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, yang menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama masih maraknya pelanggaran di lapangan.

BACA JUGA

Kapolri Sebut Buruh Tekstil Pahlawan Devisa

Kapolri Sebut Buruh Tekstil Pahlawan Devisa

17 September 2026
Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII Gelar May Day Sport Fest

Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII Gelar May Day Sport Fest

4 Mei 2025
Mahfud MD: Pemerintah Berusaha Menjadi Penengah antara Kepentingan Buruh dan Pengusaha

Mahfud MD: Pemerintah Berusaha Menjadi Penengah antara Kepentingan Buruh dan Pengusaha

7 Desember 2022

“Saat ini masih banyak kami temukan perusahaan-perusahaan yang memberikan upah terhadap buruh itu di bawah UMK, dan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya penegakan hukum oleh Dinas Ketenagakerjaan,” jelas Nuruddin.

Ia mengungkapkan, hampir di setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur masih ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, aturan tersebut memiliki sanksi tegas bagi pelanggar.

Nuruddin menegaskan bahwa perusahaan yang memberikan upah di bawah ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana hingga empat tahun penjara serta denda maksimal Rp400 juta. Namun, menurutnya, ketidaktegasan dalam pengawasan membuat pelanggaran tersebut terus berulang.

“Seandainya pihak dinas ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan tegas dalam penegakan hukum, saya yakin para pengusaha tidak akan berani memberikan upah di bawah UMR. Jadi yang bermasalah itu pihak pengawasnya,” beber dia.

Selain itu, ia juga mengimbau para pekerja yang belum tergabung dalam serikat buruh untuk segera bergabung atau membentuk organisasi pekerja guna memperkuat perlindungan dan pendampingan dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

“Ini harus dilakukan karena agar ada yang bisa memberikan pendampingan saat terjadi permasalahan dengan perusahaan,” tandasnya.

Share10SendTweet7
Previous Post

KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Usai Investigasi

Next Post

Disperindag Aceh Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

Next Post
Disperindag Aceh Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

Disperindag Aceh Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

MIN 29 Lhoknga Gelar Lomba Mewarnai Anak Usia Dini

MIN 29 Lhoknga Gelar Lomba Mewarnai Anak Usia Dini

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pembangunan SPAM Origon Aceh Tengah Dipercepat, Tingkatkan Kapasitas Lebih Besar

Pembangunan SPAM Origon Aceh Tengah Dipercepat, Tingkatkan Kapasitas Lebih Besar

18 September 2026
Lokasi Longsor Aceh Tengah Bakal Uji Teknik, Fokus Selamatkan Pemukiman Warga

Lokasi Longsor Aceh Tengah Bakal Uji Teknik, Fokus Selamatkan Pemukiman Warga

18 September 2026
Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih Hadapi Kekeringan di Jateng dan Jatim

Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih Hadapi Kekeringan di Jateng dan Jatim

18 September 2026
Banjir Aceh Tenggara, Pemerintah Siapkan Solusi Flyover di Jembatan Kuning

Banjir Aceh Tenggara, Pemerintah Siapkan Solusi Flyover di Jembatan Kuning

18 September 2026
Kapolri Sebut Buruh Tekstil Pahlawan Devisa

Kapolri Sebut Buruh Tekstil Pahlawan Devisa

17 September 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2807 shares
    Share 1123 Tweet 702
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2792 shares
    Share 1117 Tweet 698
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2760 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3114 shares
    Share 1246 Tweet 779

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.