• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home AKADEMIKA

Empat RS Mulai Uji Klinis Terapi Plasma Konvalesen

Balitbangkes Kemenkes memberi kesempatan kepada semua rumah sakit yang ingin berpartisipasi dalam penelitian.

by Editor
9 September 2020
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI Slamet menghadiri Kick Off Meeting Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19, Selasa (8/9). Foto: Balitbangkes Kemenkes

Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI Slamet menghadiri Kick Off Meeting Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19, Selasa (8/9). Foto: Balitbangkes Kemenkes

29
SHARES
181
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan memulai penelitian Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen kepada pasien virus corona baru (COVID-19), Selasa (8/9). Penelitian dilakukan di empat rumah sakit, yakni RSUP Fatmawati Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr Ramelan Surabaya, dan RSUD Sidoarjo Jawa Timur.

Uji klinis dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.0107/MENKES/346/2020 tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19. Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Slamet menjelaskan, penelitian juga akan dilakukan di 20 rumah sakit lain ke depannya.

BACA JUGA

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

3 Juni 2025
COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

26 Mei 2025
Kemenkes Lakukan Cek Kesehatan Gratis kepada Pengemudi Transportasi Online

Kemenkes Lakukan Cek Kesehatan Gratis kepada Pengemudi Transportasi Online

22 Maret 2025

“Kami membuka kesempatan kepada RS yang berminat. Segera saja menghubungi Litbangkes untuk kami libatkan bersama-sama,” ujarnya dalam acara “Kick Off Meeting Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19”, kemarin.

Slamet menuturkan, Litbangkes Kemenkes akan merekrut 364 pasien sebagai partisipan uji klinis. Mereka menargetkan penelitian selesai dalam tiga bulan. Mendapatkan hasil atau bukti keamanan dan efektivitas terapi plasma konvalesen kepada penderita COVID-19 menjadi prioritas.

Penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukan hal baru. Terapi ini juga dilakukan ketika mengatasi wabah Flu Babi pada 2009, Ebola, SARS, dan MERS.

Menurut Slamet, terapi plasma konvalesen pada COVID-19 hingga kini hanya boleh dipakai untuk kondisi kedaruratan dan penelitian. Manfaat terapi masih kontroversial, karena belum cukup bukti menunjukkan efektivitasnya.

Dia menilai, uji klinis acak dengan grup pembanding (randomized controlled trial) merupakan bagian penting untuk menjawab kontroversi. “Perhatian utama para peneliti adalah keamanan dan efikasi dari terapi itu sendiri. Untuk itu, Balitbangkes mendukung upaya para klinis untuk menggunakan terapi plasma konvalesen pada pasien-pasien COVID-19 sebagai terapi yang baru diperkenalkan,” tutur Slamet.

Terapi plasma konvalesen dilakukan dengan memberikan plasma, yakni bagian darah mengandung antibodi orang-orang yang telah sembuh dari COVID-19. Para penyintas penyakit ini bisa menjadi pendonor setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan.

Peneliti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman David H Muldjono mengatakan, pemberian plasma konvalesen sebagai terapi tambahan COVID-19 hanya dilakukan kepada pasien derajat sedang dan mengarah kegawatan (pneumonia dengan hipoksia). Terapi ini juga bukan untuk pencegahan.

“Kita tidak memberikan ini untuk pencegahan, karena ini adalah terapi dan belum diuji coba di seluruh dunia dan belum ada protokolnya, sehingga kami tidak memberikan dalam konteks prevention” kata David.

Penderita COVID-19 yang menjadi subjek uji klinis juga harus memenuhi syarat, di antaranya berusia minimal 18 tahun, dalam perawatan dengan derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat, bersedia dirawat minimal selama 14 hari, dan mengikuti prosedur penelitian.

Sebelum memulai uji klinis, subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan ‘informed consent form’. Setelahnya, mereka akan diberikan 200 ml plasma sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari.

Selama uji klinis akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT scan. Selain itu juga dilakukan pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibodi netralisasi, dan perubahan skala perawatan.

Uji klinis pemberian plasma konvalesen akan dilakukan selama 28 hari, dengan menempatkan keselamatan pasien yang menjadi subyek sebagai prioritas. Selain itu, pelaksanaannya mematuhi protokol penelitian serta prinsip-prinsip cara uji klinis yang baik atau good clinical practice.

Badan Litbangkes Kemenkes tidak sendiri dalam melakukan uji klinis. Mereka bekerja sama dengan Lembaga Eijkman, Kemenristek/BRIN, Palang Merah Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan rumah sakit.

Share12SendTweet7
Previous Post

Pemda Diminta Perluas Jejaring Laboratorium Tes COVID-19

Next Post

Jokowi: Penemuan Vaksin Merah Putih Menunjukkan Kemandirian Bangsa

Next Post
Presiden Joko Widodo menerima Tim Vaksin Merah Putih di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/9). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden|Lukas

Jokowi: Penemuan Vaksin Merah Putih Menunjukkan Kemandirian Bangsa

ASTON

Aston Priority Simatupang, Cara Fleksibel Menikmati ‘Staycation’

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Layanan Kesehatan Door To Door Jangkau Warga IKN

Layanan Kesehatan Door To Door Jangkau Warga IKN

15 April 2026
Pelatihan Anyaman Rotan Dorong Ekonomi Kreatif IKN

Pelatihan Anyaman Rotan Dorong Ekonomi Kreatif IKN

15 April 2026
Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

15 April 2026
Pemkab Asahan Luncurkan Podcast Asahan Cerdas

Pemkab Asahan Luncurkan Podcast Asahan Cerdas

15 April 2026
Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

14 April 2026

POPULAR

  • Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Wisata Bromo Ditutup Sementara demi Pemulihan Alam

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.