• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
27 March 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home AKADEMIKA

Empat RS Mulai Uji Klinis Terapi Plasma Konvalesen

Balitbangkes Kemenkes memberi kesempatan kepada semua rumah sakit yang ingin berpartisipasi dalam penelitian.

by Editor
9 September 2020
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI Slamet menghadiri Kick Off Meeting Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19, Selasa (8/9). Foto: Balitbangkes Kemenkes

Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI Slamet menghadiri Kick Off Meeting Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19, Selasa (8/9). Foto: Balitbangkes Kemenkes

20
SHARES
126
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan memulai penelitian Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen kepada pasien virus corona baru (COVID-19), Selasa (8/9). Penelitian dilakukan di empat rumah sakit, yakni RSUP Fatmawati Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr Ramelan Surabaya, dan RSUD Sidoarjo Jawa Timur.

Uji klinis dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.0107/MENKES/346/2020 tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19. Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Slamet menjelaskan, penelitian juga akan dilakukan di 20 rumah sakit lain ke depannya.

BACA JUGA

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

27 January 2023
Ini Alasan Pencabutan PPKM di Seluruh Indonesia oleh Presiden Jokowi

Ini Alasan Pencabutan PPKM di Seluruh Indonesia oleh Presiden Jokowi

31 December 2022
Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Ini Respon Kemenkes

Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Ini Respon Kemenkes

20 October 2022

“Kami membuka kesempatan kepada RS yang berminat. Segera saja menghubungi Litbangkes untuk kami libatkan bersama-sama,” ujarnya dalam acara “Kick Off Meeting Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19”, kemarin.

Slamet menuturkan, Litbangkes Kemenkes akan merekrut 364 pasien sebagai partisipan uji klinis. Mereka menargetkan penelitian selesai dalam tiga bulan. Mendapatkan hasil atau bukti keamanan dan efektivitas terapi plasma konvalesen kepada penderita COVID-19 menjadi prioritas.

Penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukan hal baru. Terapi ini juga dilakukan ketika mengatasi wabah Flu Babi pada 2009, Ebola, SARS, dan MERS.

Menurut Slamet, terapi plasma konvalesen pada COVID-19 hingga kini hanya boleh dipakai untuk kondisi kedaruratan dan penelitian. Manfaat terapi masih kontroversial, karena belum cukup bukti menunjukkan efektivitasnya.

Dia menilai, uji klinis acak dengan grup pembanding (randomized controlled trial) merupakan bagian penting untuk menjawab kontroversi. “Perhatian utama para peneliti adalah keamanan dan efikasi dari terapi itu sendiri. Untuk itu, Balitbangkes mendukung upaya para klinis untuk menggunakan terapi plasma konvalesen pada pasien-pasien COVID-19 sebagai terapi yang baru diperkenalkan,” tutur Slamet.

Terapi plasma konvalesen dilakukan dengan memberikan plasma, yakni bagian darah mengandung antibodi orang-orang yang telah sembuh dari COVID-19. Para penyintas penyakit ini bisa menjadi pendonor setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan.

Peneliti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman David H Muldjono mengatakan, pemberian plasma konvalesen sebagai terapi tambahan COVID-19 hanya dilakukan kepada pasien derajat sedang dan mengarah kegawatan (pneumonia dengan hipoksia). Terapi ini juga bukan untuk pencegahan.

“Kita tidak memberikan ini untuk pencegahan, karena ini adalah terapi dan belum diuji coba di seluruh dunia dan belum ada protokolnya, sehingga kami tidak memberikan dalam konteks prevention” kata David.

Penderita COVID-19 yang menjadi subjek uji klinis juga harus memenuhi syarat, di antaranya berusia minimal 18 tahun, dalam perawatan dengan derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat, bersedia dirawat minimal selama 14 hari, dan mengikuti prosedur penelitian.

Sebelum memulai uji klinis, subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan ‘informed consent form’. Setelahnya, mereka akan diberikan 200 ml plasma sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari.

Selama uji klinis akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT scan. Selain itu juga dilakukan pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibodi netralisasi, dan perubahan skala perawatan.

Uji klinis pemberian plasma konvalesen akan dilakukan selama 28 hari, dengan menempatkan keselamatan pasien yang menjadi subyek sebagai prioritas. Selain itu, pelaksanaannya mematuhi protokol penelitian serta prinsip-prinsip cara uji klinis yang baik atau good clinical practice.

Badan Litbangkes Kemenkes tidak sendiri dalam melakukan uji klinis. Mereka bekerja sama dengan Lembaga Eijkman, Kemenristek/BRIN, Palang Merah Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan rumah sakit.

Share8SendTweet5
Previous Post

Pemda Diminta Perluas Jejaring Laboratorium Tes COVID-19

Next Post

Jokowi: Penemuan Vaksin Merah Putih Menunjukkan Kemandirian Bangsa

Next Post
Presiden Joko Widodo menerima Tim Vaksin Merah Putih di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/9). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden|Lukas

Jokowi: Penemuan Vaksin Merah Putih Menunjukkan Kemandirian Bangsa

ASTON

Aston Priority Simatupang, Cara Fleksibel Menikmati ‘Staycation’

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Ini 4 Target Indonesia di Hannover Messe 2023

Ini 4 Target Indonesia di Hannover Messe 2023

27 March 2023
Pemprov Jawa Tengah Gencar Gelar Operasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi saat Ramadhan

Pemprov Jawa Tengah Gencar Gelar Operasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi saat Ramadhan

27 March 2023
Garuda Indonesia Gelar GOTF 2023, Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Gelar GOTF 2023, Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 80 Persen

27 March 2023
Indonesia dengan Korea Selatan Jalin Kerja Sama untuk Implementasi Transformasi Kesehatan Tanah Air

Indonesia dengan Korea Selatan Jalin Kerja Sama untuk Implementasi Transformasi Kesehatan Tanah Air

27 March 2023
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Garut Hingga Yogyakarta!

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Garut Hingga Yogyakarta!

26 March 2023

POPULAR

  • Sambut Ramadhan, Morrissey Hotel Luncurkan Paket Buka Puasa Bersama Bertema Nusantara

    Sambut Ramadhan, Morrissey Hotel Luncurkan Paket Buka Puasa Bersama Bertema Nusantara

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gerhana Matahari Hibrid akan Hadir di Indonesia pada 20 Maret 2023

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • IPCC: Krisis Iklim sedang Terjadi Secara Cepat dan Meningkatkan Frekuensi Cuaca Ekstrem

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kampung Ramadhan Jogokaryan ke-19 Resmi Dibuka, 3000 Takjil Gratis Disediakan Setiap Harinya

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Menteri Perdagangan Ajak Delegasi ASEAN Economic Ministers Retreat 2023 Menikmati Suasana Candi Borobudur

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.