Bulukumba, Kabar SDGs – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2025, sebanyak 30 relawan lingkungan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melakukan aksi nyata dengan menggelar brand audit sampah plastik di tiga sungai besar: Sungai Bialo, Sungai Bijawang, dan Sungai Balantieng.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak tanggung jawab produsen atas sampah plastik yang mereka hasilkan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 15, yang menekankan bahwa produsen wajib bertanggung jawab terhadap kemasan yang sulit atau tidak dapat diurai.
Dengan menggunakan metode transek sepanjang 100 meter di setiap lokasi, para relawan dari berbagai komunitas seperti Kebun Bersama, Ecoton, Siring Bambu, Komunitas Pemuda Desa Bialo, Relawan Gesit, SMKN 10 Bulukumba, dan MTsN Guppi Bontonyeleng berhasil mengumpulkan 900 sampah kemasan plastik jenis sachet.
Hasil audit menunjukkan lima produsen utama mendominasi pencemaran di masing-masing sungai:
Sungai Bialo :
- Wings (93 sachet)
- Indofood (29 sachet)
- Mayora (18 sachet)
- PT Mandiri Investama Sejati (18 sachet)
- PT Santos Jaya Abadi (16 sachet)
Sungai Bijawang :
- Wings (26 sachet)
- Mayora (17 sachet)
- Indofood (16 sachet)
- Garuda Food (10 sachet)
- Unilever (7 sachet)
Sungai Balantieng :
- PT Tanjung Sarana Lestari (122 sachet)
- PT Santos Jaya Abadi (37 sachet)
- Wings (26 sachet)
- Indofood (14 sachet)
- Nabati (13 sachet)
Relawan muda dari berbagai komunitas menyuarakan harapan agar produsen tidak lepas tangan terhadap limbah kemasan plastik yang mencemari lingkungan.
“Hari Lingkungan Hidup bukan soal seremoni, tapi aksi nyata. Ini langkah awal untuk menuntut produsen bertanggung jawab,” ujar Fadiatul dari Relawan Gesit Bulukumba.












Discussion about this post