• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
31 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Sering Kecelakaan, Kemenhub Perketat Izin Operasional Truk Barang

by Riski Yanti
3 Agustus 2023
Sering Kecelakaan, Kemenhub Perketat Izin Operasional Truk Barang
35
SHARES
218
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Tangerang Selatan, KabarSDGs – Dalam mengurus perizinan, perusahaan angkutan barang menjamin pengemudi terlatih dan bersertifikat, terutama untuk mengangkut barang khusus berbahaya dengan penanganan yang tepat demi terciptanya transportasi barang yang berkeselamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Angkutan Barang Handa Lesmana pada Seminar dan Workshop dengan tema “Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib, dan Efisien” di Hotel Horison Grand Serpong, Kota Tangerang Selatan (1/8).

BACA JUGA

Pemkot Batam Optimalkan Layanan Trans Batam

Pemkot Batam Optimalkan Layanan Trans Batam

29 Mei 2026
Kemenhub Siapkan Operasional Sistem Navigasi Penerbangan Nasional di New JATSC 

Kemenhub Siapkan Operasional Sistem Navigasi Penerbangan Nasional di New JATSC 

22 Mei 2026
Kemenhub Evaluasi Keselamatan Perkeretaapian

Kemenhub Evaluasi Keselamatan Perkeretaapian

22 Mei 2026

Menurut Handa, ketika sebuah perusahaan angkutan barang akan mengurus perizinan, diperlukan persyaratan kompetensi pengemudi yang bersertifikat.

“Perusahaan angkutan barang yang mengurus perizinan memberikan jaminan bahwa pengemudi terjamin dan tidak sembarangan, karena mereka harus bersertifikat, terutama jika mengangkut barang khusus berbahaya, dan juga mengetahui cara penanganannya,” ujarnya

“Selain itu, perizinan kendaraan berlaku selama satu tahun untuk pengawasan, sementara uji KIR berlaku enam bulan, sehingga harus melakukan uji KIR dua kali selama setahun selama perizinannya aktif,” kata Handa.

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan terus berupaya guna meningkatkan keamanan dan efektivitas dalam pengangkutan barang di Indonesia.

Regulasi Angkutan Barang dan Perizinan Angkutan Barang Khusus sangat penting untuk mengatur efisiensi dalam pengangkutan barang, khususnya dari segi keselamatan dan keamanan.

“Untuk regulasi itu ada PM yang utama yaitu Nomor PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Jadi bisa dilihat seluruh peraturannya, definisinya, persyaratannya, termasuk lampiran gambar mengenai beberapa ketentuan yang harus dipasang, seperti plakat, alat pemantul cahaya tambahan, dan juga lain-lainnya,” pungkas Handa.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa kecelakaan truk yang terjadi seperti kecelakaan truk di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur, kecelakaan truk di Tanah Putih, Semarang, dan kecelakaan truk di pertigaan lampu merah Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, menjadi bukti pentingnya perusahaan harus berizin.

“Makanya banyak sekali terjadi kecelakaan yang truknya tidak berizin, dan setelah kita cek, memang benar, kendaraannya tidak laik jalan, pengemudinya tidak kompeten. Karena itu terbukti bahwa memang banyak sekali kendaraan – kendaraan angkutan barang yang tidak berizin itu memang terlibat kecelakaan,” ujarnya.

Terkait dengan perizinan, perusahaan angkutan barang sudah dapat melakukannya secara online melalui www.oss.go.id dan aplikasi SPIONAM sebagai aplikasi sekaligus sistem pengawasan.

Digitalisasi dalam perizinan ini bertujuan untuk transparansi proses pelayanan, monitoring pengajuan izin, serta mempercepat proses hingga 7 hari kerja.

Selain itu, perizinan ini juga meningkatkan mutu database perusahaan angkutan dan memudahkan pengecekan data.

Perizinan juga sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang yang merupakan persyaratan penting bagi penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor, mencakup jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh.

Dengan proses yang lebih efisien dan transparan, angkutan barang dapat beroperasi dengan lebih baik dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Harapannya, bagi perusahaan angkutan barang yang belum memiliki izin dapat segera melakukan pengajuan perizinan dan sertifikasi pengemudi, serta menerapkan program Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Selain itu, penting untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Handa.

Pada kesempatan ini, Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restiawan juga mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah, perusahaan logistik, akademisi, serta masyarakat menjadi kunci dalam mencapai solusi yang berkelanjutan untuk sektor angkutan barang.

“Upaya menyikapi permasalahan angkutan barang yang kompleks dan beragam, bukan hanya Kementerian Perhubungan, namun perlu diciptakan kolaborasi antar stakeholder dalam menghadapi tantangan seperti ODOL, tingginya angka kecelakaan, kriminalitas, kemacetan, kerugian ekonomi, dan minimnya efisiensi perjalanan angkutan,” jelas Danto.

Share14SendTweet9
Previous Post

Pelabuhan Teluk Bayur Siap Terapkan STID dan Simon TKBM

Next Post

Kemenhub Perketat Batas Maksimal Penumpang KA PSO

Next Post
Kemenhub Perketat Batas Maksimal Penumpang KA PSO

Kemenhub Perketat Batas Maksimal Penumpang KA PSO

Selain Latihan Gabungan di Situbondo, TNI juga Lakukan Baksos

Selain Latihan Gabungan di Situbondo, TNI juga Lakukan Baksos

Discussion about this post

NEWS UPDATE

CSR Pertamina Balikpapan Raih Penghargaan Nasional

CSR Pertamina Balikpapan Raih Penghargaan Nasional

30 Mei 2026
Mocca Berry Jadi Menu Baru Aston Inn

Mocca Berry Jadi Menu Baru Aston Inn

30 Mei 2026
New York Siapkan Pameran Piala Dunia 2026

New York Siapkan Pameran Piala Dunia 2026

30 Mei 2026
Sambut Long Weekend, Whoosh Hadirkan Beragam Promo Tiket

Sambut Long Weekend, Whoosh Hadirkan Beragam Promo Tiket

30 Mei 2026
Menpar Dorong Penguatan Pariwisata Lewat Gastronomi di BBTF 2026

Menpar Dorong Penguatan Pariwisata Lewat Gastronomi di BBTF 2026

30 Mei 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    103 shares
    Share 41 Tweet 26

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.