• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
31 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Teten Masduki: Pengaturan Perdagangan Digital Sangat Penting Bagi Pelaku UMKM

by SDGS Admin
27 Juli 2023
Teten Masduki: Pengaturan Perdagangan Digital Sangat Penting Bagi Pelaku UMKM
35
SHARES
219
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) Teten Masduki mengungkapkan, Indonesia harus segera mengatur perdagangan digital sebelum banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kebangkrutan.

Teten menyampaikan, perkembangan teknologi yang cepat telah mengubah pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce. Hal ini berdampak negatif pada penjualan UMKM lokal karena harga yang ditawarkan sangat murah.

BACA JUGA

Gen Matic Shopee Dorong UMKM Go Digital di IKN

Gen Matic Shopee Dorong UMKM Go Digital di IKN

24 April 2026
Pasar Sawojajar Didorong Jadi Pasar Modern Digital

Pasar Sawojajar Didorong Jadi Pasar Modern Digital

18 April 2026
Teten Masduki Apresiasi dan Mendorong Generasi Muda Menciptakan Lapangan Kerja

Teten Masduki Apresiasi dan Mendorong Generasi Muda Menciptakan Lapangan Kerja

13 Juni 2023

“Dalam banyak pengalaman di India, Inggris, dan negara lainnya, jika kita terlambat membuat regulasi, pasar digital kita akan dikuasai oleh produk dari luar, terutama dari China,” ujar Teten usai menghadiri pembukaan Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, pada hari Kamis (27/7/2023) dalam siaran tertulisnya.

Salah satu contoh social commerce yang menjual dengan harga sangat murah adalah TikTok Shop. Menurut Teten, penjualan produk pada platform tersebut sudah menuju ke arah predatory pricing, yaitu praktik menjual barang di bawah harga modal.

“Mereka bisa memproduksi barang dengan harga begitu murah sehingga yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi, sudah tidak masuk akal harganya,” ungkap Teten.

Untuk melindungi UMKM, Teten menyatakan bahwa pemerintah harus mengatur tiga hal, yaitu melarang cross-border commerce dari luar Indonesia. Ritel online yang berasal dari luar Indonesia tidak boleh menjual produknya secara langsung kepada konsumen.

Produk dari luar harus masuk Indonesia sesuai dengan mekanisme impor yang sudah berlaku. Setelah itu, produk baru dapat dipasarkan melalui e-commerce maupun social commerce.

“Karena jika langsung seperti itu, UMKM kita tidak dapat bersaing. UMKM harus mengurus izin edar, SNI, harus mengurus sertifikat halal, dan sebagainya, sedangkan mereka tidak perlu mengurus hal itu,” ujar Teten.

Selanjutnya, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnis tersebut.

Ketiga, pemerintah akan menetapkan harga batas minimum sebesar 100 dolar AS untuk barang impor. Selain itu, tidak akan diizinkan lagi impor barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri.

“Jika barang-barang yang diimpor ke sini harganya sangat murah, apa gunanya? Kita juga bisa memproduksinya di dalam negeri dan menumbuhkan produksi dalam negeri,” tambah Teten.

Menurut Teten, solusi-solusi tersebut sudah tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Saat ini, revisi Permendag tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan dapat segera disahkan.

Share14SendTweet9
Previous Post

Sri Sultan HB X: Pembuangan Sampah di Cangkringan Hanya Sementara

Next Post

KAI Group Raih Gold Dalam ASEAN Skills Competition (ASC) XIII di Singapura

Next Post
KAI Group Raih Gold Dalam ASEAN Skills Competition (ASC) XIII di Singapura

KAI Group Raih Gold Dalam ASEAN Skills Competition (ASC) XIII di Singapura

Transformasi Operasional, Pelindo Multi Terkinal Perkuat Layanan Terminal Jamrud Nilam Mirah Surabaya

Transformasi Operasional, Pelindo Multi Terkinal Perkuat Layanan Terminal Jamrud Nilam Mirah Surabaya

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kaltim Larang Peredaran Benih Tanaman Pangan Tanpa Sertifikasi

Kaltim Larang Peredaran Benih Tanaman Pangan Tanpa Sertifikasi

31 Oktober 2026
BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun untuk Pembayaran Klaim Faskes

BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun untuk Pembayaran Klaim Faskes

31 Oktober 2026
Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2026 di Makassar

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2026 di Makassar

31 Oktober 2026
Fadli Zon Resmikan Pekan Seni Media Rupakala 2026 di Bogor

Fadli Zon Resmikan Pekan Seni Media Rupakala 2026 di Bogor

30 Oktober 2026
PLN Lampung Perluas SPKLU Lewat Kemitraan Hotel dan Pariwisata

PLN Lampung Perluas SPKLU Lewat Kemitraan Hotel dan Pariwisata

30 Oktober 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4104 shares
    Share 1642 Tweet 1026
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4077 shares
    Share 1631 Tweet 1019
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4140 shares
    Share 1656 Tweet 1035
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4131 shares
    Share 1652 Tweet 1033
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    4041 shares
    Share 1616 Tweet 1010

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.