JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah sedang menangani isu terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dengan sungguh-sungguh. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan hal ini dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 18 Juli 2023.
Menurutnya, fokus pemerintah saat ini terbagi dalam tiga aspek, yaitu laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan perhatian terhadap aspek pendidikan.
“Kami menangani Al Zaytun secara serius dalam tiga hal. Pertama, masyarakat telah melaporkan Panji Gumilang karena diduga melakukan penodaan agama dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ujar Mahfud MD.
Selain itu, lanjutnya, terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi yang dimiliki oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Selain itu, puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan juga sedang dalam proses pemeriksaan. Menurut Mahfud, proses pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu dan tidak boleh tergesa-gesa karena melibatkan aspek hukum.
“Semua ini memerlukan proses, karena ini menyangkut hukum dan tidak boleh dilakukan dengan terburu-buru. Penting untuk dicatat bahwa sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyebut nama inisial dari orang yang dimaksud. Saya kira sudah jelas bagi masyarakat mengenai orang tersebut. Tindakan hukum lebih lanjut, seperti pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan lain-lain, harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” terang Mahfud MD.
Ia melanjutkan, terkait pendidikan di Ponpes Al Zaytun, pemerintah memiliki niat baik untuk tidak menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah akan terus membina dan mengembangkannya sesuai dengan hak konstitusional.
“Pemerintah memberikan hak kepada murid, wali murid, santri, dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikan yang mereka inginkan. Namun, materi pelajaran yang diajarkan akan tetap diawasi dan dikontrol oleh pemerintah. Mengenai aspek keamanan, hal ini sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal yang berwenang,” tambah mahfud MD.
Menurutnya, upaya pemerintah ini dilakukan dengan komitmen dan kesungguhan untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi Ponpes Al Zaytun, dengan memastikan segala tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan berlandaskan pada prinsip keadilan.
Discussion about this post