• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
1 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Ini Alasan Pencabutan PPKM di Seluruh Indonesia oleh Presiden Jokowi

by SDGS Admin
31 Januari 2022
Ini Alasan Pencabutan PPKM di Seluruh Indonesia oleh Presiden Jokowi
16
SHARES
97
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12).

“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” ujar Presiden Jokowi.

BACA JUGA

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

3 Juni 2025
COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

26 Mei 2025
SPAM Kota Bandar Lampung Layani 60.000 Sambungan Rumah di 8 Kecamatan

SPAM Kota Bandar Lampung Layani 60.000 Sambungan Rumah di 8 Kecamatan

27 Agustus 2024

Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Selainil itu, pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.

Data tersebut semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” tegas Jokowi.

Ia menerangkan, karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.

Presiden Jokowi juga meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia melanjutkan, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

“Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” pesan Jokowi.

Ia meneruskan, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi.

“Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” jelas Jokowi.

Ia menjelaskan, meski PPKM dicabut, jangan sampai ada kekhawatiran, Bansos akan terus dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan kesehatan yang ditunjuk.

Jokowi menjelaskan, Indonesia termasuk negara G20 yang dalam 10 bulan 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

“Kita ingat saat puncak Delta, kita berada di angka 56 ribu kasus di 2021 dan di 2022 mengalami lagi puncak pandemi karena omicron berada di angka 64 ribu kasus harian,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikn, kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali kalau dlihat kasus harian per 29 Desember hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen.

“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cukupan imunitas penduduk. Dari Sero Survey pada Desember 2021 itu berada di 87,8%, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5%. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas ada di angka yang sangat tinggi,” pungkas Presiden Jokowi.

 

Share6SendTweet4
Previous Post

BUMN Diminta Fokus Pada Target TJSL

Next Post

Bitcoin Nears USD 19K, Ethereum Tests USD 1,000 as ‘Final Washout’ in Cards Before Rebound

Next Post

Bitcoin Nears USD 19K, Ethereum Tests USD 1,000 as 'Final Washout' in Cards Before Rebound

Sandiaga Apresiasi Pelaku Ekraf Mandalika Memperkuat Prinsip Berkelanjutan

Sandiaga Apresiasi Pelaku Ekraf Mandalika Memperkuat Prinsip Berkelanjutan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Restoran Indonesia Tembus Asia Best 2026

Restoran Indonesia Tembus Asia Best 2026

1 April 2026
JEC Raih Penghargaan Internasional Layanan Kesehatan Mata

JEC Raih Penghargaan Internasional Layanan Kesehatan Mata

31 Maret 2026
Wingko Rumahan Surabaya Raup Ratusan Ribu

Wingko Rumahan Surabaya Raup Ratusan Ribu

31 Maret 2026
Sinergi Perantau Dorong Pembangunan Lampung

Sinergi Perantau Dorong Pembangunan Lampung

31 Maret 2026
Harga Komoditas Naik Pendapatan Petani Lampung Utara Meningkat

Harga Komoditas Naik Pendapatan Petani Lampung Utara Meningkat

31 Maret 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Film Pelangi di Mars Tembus Batas Imajinasi

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Rute Baru Bali Australia Perkuat Pariwisata

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Roadshow Pelangi di Mars Sapa Penonton Sumatra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.